Cemarkan Nama Baik, Kades Labobar Resmi Dilaporkan ke Polres Tanimbar

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Agu 2025 06:08 11 Wakaperwil Maluku

Saumlaki, Kpktipikor.id – Kepala Desa (Kades) Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar oleh Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) setempat, Samuel Lartutul, pada Senin, 25 Agustus 2025. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik lewat pernyataan Kades berinisial DA yang disiarkan melalui salah satu media online.

Kasus ini bermula dari sebuah pemberitaan yang menuding Samuel Lartutul meminta uang sebesar Rp 4.000.000 kepada Kades Labobar. Atas tudingan tersebut, Lartutul merasa dirugikan karena reputasinya sebagai Ketua PKN tercoreng dan nama baik organisasinya dipertaruhkan di hadapan publik.

Menurut Lartutul, tuduhan itu tidak berdasar dan berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan praktik permintaan uang sebagaimana diberitakan. Untuk itu, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan langsung Kades DA ke aparat kepolisian.

Peristiwa ini berawal pada 15 Agustus 2025, ketika Lartutul bersama tim PKN melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Wuarlabobar, tepatnya di Desa Labobar dan Desa Wabar. Dalam kunjungan tersebut, mereka melakukan audiensi dengan masyarakat setempat terkait misi PKN di wilayah Tanimbar.

“Kami diterima baik oleh masyarakat maupun perangkat desa. Pertemuan berjalan lancar, dan pada 16 Agustus kami kembali ke Saumlaki,” ujar Lartutul saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/8/2025).

Namun, sehari setelahnya, Lartutul mengaku menerima pesan WhatsApp dari Kepala Desa Wabar. Pesan itu berisi permintaan agar dirinya tidak terlalu menyoroti Kades Labobar, disertai tawaran sejumlah uang rokok.

“Ada pesan dari Kades Wabar yang mengatakan: ‘awa tolong jangan orbit Kades Labobar jua, Kades ada upaya awa dong pung uang rokok, harap ade bijak,’” ungkapnya menirukan isi chat tersebut.

Lartutul mengaku sempat membalas pesan itu dengan menolak tawaran yang disampaikan. “Saya jawab bahwa saya tidak bisa terima uang itu, karena sudah ada bocoran ke ketua pembina. Jadi saya minta maaf,” jelasnya.

Meski demikian, pada 25 Agustus 2025, muncul pemberitaan di salah satu media online yang menuding dirinya meminta uang kepada Kades Labobar. Ia menduga informasi tersebut sengaja disebarkan untuk menjebak dan merusak nama baiknya.

Atas dasar itu, Lartutul menilai tindakan Kades Labobar memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dipidana.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan mengambil langkah tegas terhadap kasus ini. Citra dan marwah PKN Tanimbar jangan sampai tercoreng hanya karena pernyataan yang tidak benar,” tegas Lartutul.

Ia menambahkan, publikasi tuduhan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sehingga penting bagi aparat hukum untuk segera mengusut tuntas agar ada kepastian hukum. “Ini bukan hanya soal pribadi saya, tetapi soal lembaga PKN yang harus kami jaga kredibilitasnya,” pungkasnya.

Laporan polisi ini kini tengah ditangani oleh Polres Kepulauan Tanimbar. Masyarakat setempat menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang kepala desa aktif di wilayah Tanimbar. (Esau Luturmas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA