Medan 25 Agustus 2025.kpktipikor.id
Proyek pengembangan sistim drainase sepanjang Jalan Setia Budi sampai jalan karya baru II,Di Kelurahan Helvetia Timur Kota Medan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek bernilai Rp 4.719.818.200, yang dikerjakan oleh(PT Sukses Beton)dengan anggaran APBD Kota Medan 2025,tersebut diduga kuat melanggar prinsip dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Berdasarkan Investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada kamis (21/8/2025),Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur keselamatan kerja.Lokasi proyek yang berada di jalan karya baru II terlihat dalam kondisi tidak tertib secara K3 dan pelaksana proyek mengunakan minyak solar memakai jeregen bersubsidi dari pemerintah yg melanggar UU migas.
“Lebih memprihatinkan,para pekerja di lokasi terpantau melaksanakan tugasnya tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm,rompi reflektif, sarung tangan,sepatu keselamatan,maupun masker.Tak terlihat pula adanya sistem darurat atau penanda keselamatan di area proyek.
Sumber internal menyebut proyek ini berada di bawah dinas SDA BMBK Kota Medan yang dinilai lalai dalam menerapkan standar perlindungan tenaga kerja.
Seorang pengawas proyek yang bernama Een yang sempat diwawancarai masalah pekerja tidak memakai APD,dan pengisian BBM untuk alat berat memakai minyak solar jeregen bersubsidi,Sesuai UU migas nomor 11 tahun tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 pelaku yang menyalahkan gunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi di jerat dengan pidana paling lama 6 tahun penjara denda paling banyak 60 milyar.
Pernyataan tersebut mencerminkan lemahnya sistem edukasi dan pelatihan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak pelaksana proyek. Minimnya pengetahuan para pekerja terhadap risiko dan protokol keselamatan menunjukkan adanya kelalaian struktural yang bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan.
Proyek ini dijalankan oleh(PT Sukses Beton)melalui skema pengadaan EKatalog Lokal Kota Medan,dengan masa kontrak kerja selama 181 hari kalender,Anggaran APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
“Namun demikian,fakta dilapangan menunjukkan proyek ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan pimpinan proyek menyediakan perlengkapan keselamatan dan pengawasan.Pelanggaran atas Pasal 8 dan Pasal 9 yang mewajibkan pelatihan serta pengawasan di tempat kerja juga terlihat nyata.
Lebih lanjut,pelanggaran terhadap ketentuan K3 ini berimplikasi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023), yang menyatakan bahwa: *Barang siapa yang melanggar ketentuan keselamatan kerja dapat dikenai pidana penjara antara 1 bulan hingga 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp400 juta.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Sukses Beton selaku pelaksana pekerjaan.Keheningan ini menambah kekhawatiran publik terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan proyek infrastruktur publik.
Dinas SDA BMBK Kota Medan sebagai penanggung jawab administrasi proyek didesak segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pemberian sanksi administratif maupun pidana harus ditegakkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
( Sandi/Team)
Kaperwil Sumut
Tidak ada komentar