SMP Negeri 2 Yaru Klarifikasi Polemik Delapan Siswa, Tegaskan Keputusan Sesuai Kesepakatan dan Aturan Pendidikan.

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Agu 2025 12:48 19 Kaperwil Maluku

Maluku kpktipikor.id – Pihak SMP Negeri 2 Yaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan media terkait polemik delapan siswa asal Desa Sofyanin yang tidak naik kelas pada tahun pelajaran 2024/2025. Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah, Johan Tomas Boki, bersama Dewan Guru, guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Keputusan tersebut bukan sepihak, melainkan hasil rapat bersama orang tua murid, disaksikan langsung oleh kedua kepala desa, Sofyanin dan Walerang, serta seluruh peserta rapat pada 9 September 2023. Notulen rapat jelas menegaskan tujuan memberikan efek jera, karena tingkat kenakalan remaja dan angka buta huruf saat itu sangat tinggi,” ujar Kepala SMPN 2 Yaru dalam pernyataannya di ruang kerja.

Menurut data wali kelas, guru piket, dan guru bimbingan konseling, kedelapan siswa tersebut tercatat memiliki catatan bolos lebih dari 10 hingga 50 hari dalam satu tahun pelajaran. “Apakah hal ini dibiarkan tanpa tindakan? Kami para guru tidak mungkin menutup mata. Keputusan diambil demi kepentingan pembinaan, bukan diskriminasi,” tegas Boki.

Terkait protes salah satu orang tua siswa yang mengaku keberatan, pihak sekolah menilai keberatan itu tidak berdasar. “Orang tua yang bersangkutan bahkan tidak pernah menghadiri undangan rapat resmi sekolah sejak anak pertamanya hingga anak keduanya. Bagaimana mungkin kemudian menyatakan keberatan di ruang publik?” ungkap Kepala Tata Usaha, Petrus Waturu.

Lebih lanjut, pihak sekolah juga menepis tudingan adanya pungutan liar. Josina Kwai, Kepala Urusan Kesiswaan, menegaskan tidak pernah ada sanksi berupa uang. Yang ada adalah keputusan kolektif rapat wali murid mengenai penyediaan kursi untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar.

“Bagi orang tua yang mengalami kendala jarak dan wilayah sehingga tidak dapat menyumbangkan kursi secara langsung, mereka secara sukarela menggantinya dengan dana setara harga kursi. Penting ditegaskan, dana tersebut sama sekali tidak masuk ke pihak sekolah, melainkan sepenuhnya digunakan untuk pengadaan fasilitas belajar demi kelancaran proses pendidikan siswa,” tegasnya.

Dalam klarifikasinya, Kepala Sekolah menekankan bahwa seluruh kebijakan di SMP Negeri 2 Yaru tetap berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2), yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan dasar dan menengah. “Kami tidak melewati batas mekanisme pembinaan, asesmen remedial, maupun pendekatan psikopedagogis. Semua keputusan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Boki.

Menutup pernyataannya, Kepala SMPN 2 Yaru meminta perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerisa, agar pimpinan, guru, dan pegawai sekolah mendapatkan penguatan moral dan kelembagaan dalam menjalankan tugas mulia pendidikan di daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA