Takalar, Sulsel,(21/8/25) kptipikor, id-Konflik lahan di Kabupaten Takalar semakin meruncing dengan serangkaian kejadian yang mencurigakan. Setelah pengadilan melakukan eksekusi lahan, beredar surat palsu yang meresahkan warga Dan pihak terkait dan yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam konflik ini.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara Sudirman Caco, yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah, dengan pihak penggugat yang tidak memiliki SHM. Meskipun memiliki SHM, lahan milik Sudirman Caco dieksekusi oleh pengadilan pada bulan lalu Tanggal 30 Juli 2025,Di Dusun bonto sunggu Desa pa’rampunganta kecamatan polong Bangkeng Utara Kabupaten Takalar
Setelah eksekusi, situasi semakin berkepanjangan dengan beredarnya surat pemberitahuan pengosongan lahan yang diduga palsu. Surat tersebut ditujukan kepada Sudirman Caco dan mengklaim bahwa SHM miliknya telah dibatalkan.
“Saya sangat terkejut menerima surat itu. Saya punya SHM yang sah, tapi kenapa saya malah disuruh mengosongkan lahan? Ini jelas ada yang tidak beres,” ujar Sudirman Caco.
Merasa curiga, Sudirman Caco kemudian mendatangi Kantor Pertanahan Bersama mantan pejabat kepala Desa yang sangat tahu dengan masalah tanah di lokasi tersebut untuk mengecek dan mencari kebenaran status SHM miliknya. Hasilnya, pihak Kantor Pertanahan menyatakan bahwa SHM milik Sudirman Caco masih berlaku dan belum ada pembatalan.
Namun, yang lebih mengejutkan, Sudirman Caco mendapatkan informasi Dari pihak kantor pertanahan setempat bahwa oknum kepolisian dari Polres Takalar diduga pernah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk mencabut SHM miliknya.
“Saya dengar ada oknum polisi yang meminta Kantor Pertanahan untuk mencabut SHM saya. Ini sangat aneh, kenapa polisi sampai ikut campur dalam masalah lahan ini?” tanyanya penuh keheranan.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar membenarkan adanya permohonan dari anggota Polres terkait pencabutan SHM milik Sudirman Caco. Namun, mereka menegaskan bahwa hingga saat ini SHM tersebut masih sah dan belum ada pembatalan.
“Kami memang pernah menerima permohonan dari aparat anggota polres Takalar terkait pencabutan SHM atas nama Sudirman Caco. Namun, perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini SHM tersebut masih berlaku dan belum ada pembatalan. Kami akan tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar seorang pejabat Kantor pertanahan
Konflik lahan ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Takalar. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Wartawan:RM
Tidak ada komentar