BIAK,-kpktipikor.id- Pembungkaman demokrasi yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua adalah bentuk kejahatan demokrasi yang harus ditindak tegas.
Fenomena ini mendapat perhatian serius dari para netizen dan masyarakat peduli demokrasi. Para mantan Komisioner KPU se tanah Papua yang tergabung dalam group Ex Komisioner KPU sangat menyayangkan kejadian ini.
Seharusnya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor dalam menjalankan dan mengawal proses Pemilu ini bekerja berpedoman pada 12 azas penyelenggara pemilu.
Hal ini di sampaikan dalam diskusi oleh para mantan Komisioner KPU dalam mengawal proses pelaksanaan pemilu diatas tanah Papua pada umumnya dan meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI serta DKPP RI agar di tindak tegas.
Ketua dan anggota KPU ini di rekrut dan di Lantik karna kepentingan golongan tertentu yang membawa pesan sponsor ataukah benar-benar menguasai ilmu kepemiluan.
Pembungkaman demokrasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Biak Numfor ini telah mencerminkan lemahnya tingkat pengawasan dalam perekrutan anggota KPU dan harus menjadi perhatian serius dari KPU RI.
Perekrutan Calon anggota KPU nanti harus benar-benar dilakukan berdasarkan uji kompetensi yang sehat bukan karena kepentingan golongan tertentu atau Partai politik.
Proses Demokratisasi yang sejatinya adalah mengedepankan nilai-nilai Demokrasi yang sesungguhnya dengan mencerminkan sikap kepentingan Nasional diatas segalanya.
Secara tidak langsung pembungkaman demokrasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Biak Numfor ini adalah merupakan rendahnya intelektualitas dari seorang penyelenggara pemilu yang berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan mengawal proses pelaksanaan pemilu.*)
Tidak ada komentar