Labuhanbatu Selatan, kpktipikor. id – Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) Surati Polres dan Kemenag labuhanbatu selatan terkait adanya 5 poin tuntutan para ratusan aksi sekali Gus mempertanyakan tindak lanjut tuntutan mereka khususnya tentang dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Y.D.M. Kecamatan Sungai kanan juga adanya dugaan pungli, Serta Anggaran Dana Bos tahun 2023-2024.
Surat tersebut disampaikan pada Kamis (14/08-2025) dalam surat itu jelas ada lima Poin sesuai dengan tuntutan pada saat menggelar aksi pada Senin (04/08-2025) di Kantor polres dan Kemenag Labuhanbatu Selatan adapun 5 tautan tersebut :
1. Meminta Kapolres dan Kemenag Labuhanbatu Selatan agar memanggil dan memeriksa Kepala Y.D.M Di Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.
2. Meminta kepada polres dan Kemenag labuhanbatu selatan khususnya tipidkor polres Labusel agar turun dan memeriksa aliran Dana Operasi Sekolah (BOS) Y.D.M.,untuk anggaran tahun 2023-2024.
3. Meminta kepada Kapolres dan Kemenag labuhanbatu selatan agar memanggil serta memeriksa dan menangkap Kepala Y.D.M,tentang dugaan percobaan penganiayaan salah seorang wartawan.
4.Meminta Kapolres dan Kemenag Labuhanbatu Selatan agar memanggil dan memeriksa oknum guru guru Disekolah tersebut yang mengatakan bahwa berita berita yang diterbitkan terkait Beberapa Media Terkait Siswi yang Berinisial I.M adalah Hoax.
5.Meminta kapolres dan Kemenag labuhanbatu selatan, agar memeriksa dugaan adanya pungli di Y.D.M Kecamatan Sungai Kanan.
Dari sejumlah tuntutan tersebut Forum Wartawan Bersatu (FWB-LBS) berharap agar polres beserta Kemenag Labuhanbatu selatan dapat Menjawab Surat yang di lanyangkan sesuai dengan Harapan para ratusan Aksi Dalam menegakkan Hukum di NKRI.
Berapa Organisasi yang tergabung dalam Aksi Tersebut Berkomitmen Agar Pihak Polres Labusel Dalam Hasil pemeriksaan nantinya Lebih mengedapan kan dalam Undang-Undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
( Porkot Pulungan – Indra S.Sirigar )
Tidak ada komentar