Nias Selatan,kpktipikor.id – 14 Agustus 2025 – Praktisi hukum sekaligus pengacara asal Nias Selatan, Efri Darlin M. Dachi, dengan tegas mengecam praktik pungutan liar (pungli) yang dilaporkan terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Efri yang juga merupakan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi TUWU Nias Selatan, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan profesionalisme dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
“Pungutan liar yang dilakukan, dan diduga kuat oleh oknum kepala sekolah atas perintah oknum ASN di Dinas Pendidikan, adalah tindakan ilegal dan tidak etis. Ini merugikan masyarakat, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat pembangunan, terutama di dunia pendidikan,” tegas Efri dalam pernyataannya kepada kpktipikor.id.
Kasus Laporan Guru Korban Pungli Dacil
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dari Liusman Ndruru (LN), salah seorang guru penerima insentif Dana Terpencil (Dacil), disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Juni 2025. Dalam laporan tersebut, LN dan beberapa guru lain mengaku menjadi korban pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah atas perintah oknum ASN di Dinas Pendidikan.
Menanggapi hal itu, Efri menyampaikan bahwa praktik pungli tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, pemerasan, dan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur dalam sejumlah perundang-undangan.
Landasan Hukum Pungli
Efri menyebutkan bahwa pungli telah diatur dan dapat dijerat melalui berbagai pasal dalam hukum Indonesia, di antaranya:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa memberikan sesuatu bisa dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri untuk memaksa pembayaran, dipidana maksimal 6 tahun.
Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman, dipidana maksimal 9 tahun.
Pasal 12B jo. 12C UU Tipikor: Gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari dianggap tindak pidana korupsi.
Selain itu, Efri mengingatkan keberadaan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli sebagai upaya pemerintah memberantas praktik pungli di seluruh Indonesia, termasuk Nias Selatan.
Langkah Strategis: Pemerintah, Masyarakat, dan Penegak Hukum Harus Bersinergi
Efri Darlin M. Dachi yang juga merupakan pendiri Law Firm EDMD & Associates menyampaikan beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk melawan praktik pungli:
Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka serta mekanisme pelaporan pungli.
Mendukung penindakan hukum terhadap pelaku pungli hingga tuntas.
Mempromosikan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan administrasi publik.
“Kita harus menciptakan lingkungan pemerintahan yang adil dan bersih. Masyarakat harus percaya bahwa hukum bisa ditegakkan dan kebenaran bisa menang,” ucap Efri.
Langkah Nyata Pemerintah Daerah
Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, melalui Bupati Sokhiatulo Laia, telah mengambil sikap tegas. Beberapa tindakan yang telah dilakukan antara lain:
Memberhentikan sementara oknum ASN yang diduga kuat memberi perintah kepada kepala sekolah untuk melakukan pungli.
Menjamin perlindungan hukum bagi guru korban dan saksi agar merasa aman saat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH).
Mendorong penegakan hukum secara terbuka dan tegas, bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Meningkatkan pengawasan internal, terutama pada kantor Dinas Pendidikan yang rawan pungli.
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN serta masyarakat melalui pembentukan Tim Saber Pungli tingkat daerah dan penerapan sistem pelaporan berbasis transparansi.
Partisipasi Aktif Masyarakat dan Media
Efri menegaskan bahwa selain pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat, media, LSM, dan organisasi lokal juga harus aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik pungli.
“Media, LSM, dan ormas harus menjadi mata dan telinga rakyat dalam memberantas pungli. Jangan biarkan ketidakadilan terus berjalan di lingkungan birokrasi kita,” pungkas Efri.
Kesimpulan
Kasus pungli terhadap dana Dacil guru di Nias Selatan telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk tokoh hukum, masyarakat, dan pemerintah daerah. Kini masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengakuan, tetapi benar-benar tuntas sampai ke akar permasalahan, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(NOVSAD)
Tidak ada komentar