Wartawan Alami Perlakuan Arogan, Gubernur Maluku Diminta Evaluasi Kepala Samsat Saumlaki

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 11:32 63 Kaperwil Maluku

Maluku, kpktipikor.id – Insiden dugaan sikap arogan yang dilakukan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Saumlaki, Anita Patiselano, terhadap wartawan saat pelaksanaan razia kendaraan bermotor di Jalan Pelabuhan Saumlaki menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi kinerja dan etika pejabat tersebut.

Kejadian bermula ketika tim gabungan Samsat Kepulauan Tanimbar, Jasa Raharja, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan razia pada awal pekan ini. Saat seorang wartawan berupaya meminta keterangan resmi guna dipublikasikan sebagai informasi edukasi kepada masyarakat, Kepala Samsat justru merespons dengan nada tinggi dan kata-kata yang dinilai tidak pantas.

“Pejabat publik semestinya memberikan contoh komunikasi yang baik, terbuka, dan menghormati tugas wartawan sebagai pengawal informasi publik. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang dijamin undang-undang,” tegas salah satu jurnalis senior di Tanimbar, Rabu (14/8/2025).

Tidak hanya Kepala Samsat, rekan kerjanya serta oknum dari Jasa Raharja yang berada di lokasi juga dilaporkan ikut memberikan komentar bernada merendahkan dan mempertanyakan legitimasi wartawan tersebut, meski yang bersangkutan telah menunjukkan kartu identitas pers resmi.

Peristiwa ini mendapat perhatian serius mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi secara cepat, tepat, dan prosedur sederhana.

Pemerhati kebebasan pers menilai, kejadian ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan keterbukaan informasi dan melindungi kebebasan pers.

“Kami berharap Gubernur Maluku bersikap tegas agar kejadian seperti ini tidak mencederai hubungan antara pemerintah dan insan media,” ujar seorang pemerhati media di Ambon.

Dengan maraknya kritik dari kalangan jurnalis, aktivis, dan masyarakat, publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Provinsi Maluku dalam menegakkan etika pelayanan publik dan memastikan setiap pejabat menghormati peran pers sebagai mitra strategis pembangunan daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA