Saumlaki, Kpktipikor.id – Sebuah langkah strategis dalam pengelolaan hutan berkelanjutan terwujud di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Sebanyak 21 desa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Perhutanan Sosial dengan PT Asia Pasifik Asset Percayaan Indonesia. Kesepakatan ini difasilitasi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Ambon bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Tanimbar, Senin (11/8/2025) di Aula Hotel Bukit Indah Saumlaki, pukul 11.25 WIT.
Penandatanganan dihadiri kepala desa, kelompok pengelola hutan, dan perwakilan instansi terkait, menandai tonggak penting dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif, legal, dan berkelanjutan. Melalui skema yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masyarakat memperoleh hak kelola resmi untuk mengembangkan ekowisata, pengolahan hasil hutan bukan kayu, serta usaha produktif ramah lingkungan lainnya.
Kepala UPTD KPH Kepulauan Tanimbar, Jessy Devy Tuhurima, menegaskan bahwa perjanjian ini adalah implementasi izin yang diinisiasi sejak 2018 namun baru terealisasi pada 2025.
“Kerja sama ini harus dimaknai sebagai kesempatan strategis. Potensi di setiap desa perlu dioptimalkan melalui kerja bersama agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi dan pertukaran informasi yang berkesinambungan antar pemangku kepentingan sangat penting agar pengelolaan hutan dapat dirumuskan menjadi rencana kebutuhan yang konkret.
Kepala Balai PSKL Ambon, Ojom Somantri, menekankan bahwa program ini bukan sekadar kolaborasi, tetapi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat kelembagaan desa dan meningkatkan kapasitas SDM.
“Kita tidak memiliki modal dan SDM sebesar korporasi, tetapi melalui kemitraan ini kita saling melengkapi. Prinsipnya jelas: jangan sampai rakyat sejahtera namun hutan rusak, atau hutan lestari namun rakyat tidak sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Asia Pasifik Asset Percayaan Indonesia yang diwakili Frans Erdy Resikahil, S.E., mengungkapkan pihaknya siap memetakan potensi desa dan mengembangkan sektor unggulan.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis, memfasilitasi pemasaran produk, dan membantu pembiayaan usaha produktif sesuai mekanisme perhutanan sosial. Data riil potensi desa adalah kunci agar program tepat sasaran,” jelasnya.
Resikahil juga menjelaskan bahwa kesepakatan ini berlaku selama masa kerja dan akan dievaluasi secara berkala oleh instansi terkait dalam hal ini dinas Kehutanan Provinsi maupun Kepala balai Perhutanan Sosial Ambon (PSA),jalasnya.
Hal yang terpenting adalah, Seluruh program akan dituangkan dalam Rencana Kelola Hutan yang disusun oleh KPH Kepulauan Tanimbar dan disahkan oleh Balai PSKL Ambon. Rencana ini mencakup inventarisasi potensi desa, pengelolaan lahan tidur, pengembangan industri hutan berbasis komunitas, serta pelatihan teknis bagi kelompok perhutanan sosial.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa. Manfaat yang ditargetkan mencakup peningkatan pendapatan petani dan kelompok masyarakat, terjaganya kelestarian ekosistem hutan, serta penguatan identitas budaya dan kearifan lokal.
Lebih dari itu, program ini diyakini dapat membuka peluang terciptanya lapangan kerja hijau (green jobs), sekaligus memperluas akses pasar dan menarik investasi ramah lingkungan yang berkelanjutan,pungkas Resikahil.
Dengan dukungan penuh pemerintah, kepastian hukum, pendampingan teknis yang terukur, dan partisipasi aktif masyarakat, Maluku berpotensi menjadi pusat pengelolaan hutan berkelanjutan yang tangguh dan mandiri. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh nasional tentang sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar