PT SPS 2 Diduga Rampas Lahan Warga Babahlueng, Ombudsman RI dan GMOCT Siap Bongkar

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Agu 2025 15:45 3 Admin KPK

Nagan Raya, Aceh kpktipikor. id -Dugaan perampasan lahan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya oleh perusahaan perkebunan raksasa PT Surya Panen Subur 2 (PT SPS 2) kian memanas. Aksi perusahaan yang disebut-sebut menguasai lahan tanpa dasar hukum kuat ini memicu perlawanan keras dari warga, didukung penuh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta perhatian serius Ombudsman RI.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., menerima langsung laporan resmi masyarakat yang didampingi jajaran petinggi GMOCT. Kehadiran tokoh-tokoh pers nasional seperti Agung Sulistio (Ketua Umum), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), Asep NS (Sekretaris Umum), dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh) menjadi bukti bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan tenggelam.

Nyoto Budiyanto menegaskan pihaknya siap menampung aduan resmi dan segera melakukan penyelidikan. Untuk dugaan kriminalisasi warga yang melawan PT SPS 2, Ombudsman RI bahkan mendorong pelaporan ke Mabes Polri melalui Irwasum.

“Kami siap tindaklanjuti. Masyarakat yang dikriminalisasi harus didampingi secara hukum. Kami tidak akan membiarkan hak warga diinjak-injak,” tegas Nyoto.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan mundur. PT SPS 2 harus bertanggung jawab atas dugaan perampasan tanah rakyat. Jika ada kejahatan agraria, kami akan bongkar!” ujarnya.

Wakil Ketua Umum, Asep Riana, menambahkan bahwa diam atau pura-pura buta terhadap pelanggaran sama saja menjadi bagian dari kejahatan.

“GMOCT akan terus menekan dan mempublikasikan setiap fakta. Kami akan buktikan bahwa kebenaran dan keadilan bisa menang melawan kepentingan modal besar.”

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, memastikan seluruh proses akan terdokumentasi rapi dan transparan, sehingga publik tahu siapa yang bermain di balik kasus ini.

“Jangan ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta, karena kami punya data dan akan mempublikasikannya.”

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, menegaskan pihaknya akan menjadi benteng terdepan masyarakat Aceh.

“PT SPS 2 harus berhenti merampas hak rakyat. Dukungan dari GMOCT pusat akan kami jadikan amunisi untuk melawan di semua lini.”

Janji DPRK Nagan Raya Hanya Omong Kosong – Wakil Rakyat Hilang Suara Saat Rakyat Menderita

Janji DPRK Nagan Raya yang dulu lantang membela rakyat kini terbukti hanya omong kosong. Hingga hari ini, tak ada fungsi nyata yang mereka jalankan untuk melindungi masyarakat Babahlueng dari dugaan perampasan tanah oleh PT SPS 2. Gedung megah DPRK seolah hanya menjadi kursi empuk bagi para wakil rakyat yang melupakan sumpah jabatan.

Calon bupati yang dulunya meraih dukungan suara dengan janji membela rakyat pun kini diam. Suara jeritan masyarakat yang kehilangan tanah adat untuk ketahanan pangan dibalas dengan bungkam.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah pimpinan pemerintahan di Aceh sudah begitu mudah dibungkam oleh uang dan kepentingan? Apakah mereka rela menukar nasib rakyat demi kenyamanan segelintir korporasi?

Diamnya DPRK, Bupati, dan pejabat terkait bukan hanya kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Jika pemerintah pusat terus membiarkan, publik akan menilai bahwa negara lebih memilih melindungi korporasi rakus daripada warganya sendiri.

Tuntutan Publik:

PT SPS 2 dibubarkan.

Izin usaha dicabut.

Tanah adat dikembalikan kepada rakyat demi keadilan dan kemakmuran negeri.

#NoViralNoJustice #NaganRaya #OmbudsmanRI #Aceh #PTSPS2 #GMOCT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA