Indragiri Hulu, kpktipikor.id – 11/08/2025. Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Riau dalam pengrusakan kebun sawit seluas 20 hektare di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), memicu gelombang protes dan kekhawatiran akan pecahnya konflik horizontal.
Peristiwa bermula pada 10 Mei 2025, ketika warga memergoki dua pria, Simamora dan Fauzi, menumbangkan pohon sawit dengan mesin chainsaw. Kedua pelaku mengaku bertindak atas perintah David Nainggolan, yang kemudian menyebut nama Manahara Napitupulu, anggota DPRD Riau sebagai pihak yang memerintahkan.
Laporan resmi disampaikan ke Polres Inhu pada 11 Mei 2025 oleh kuasa hukum korban, Chairul Salim, lengkap dengan bukti kepemilikan dan alat bukti pengrusakan.
Namun, proses penyidikan dihentikan. Alasannya yaitu tidak ditemukan unsur pidana, dan perkara dianggap selesai melalui restorative justice.
Keputusan ini langsung diprotes keras. “Klien kami tidak pernah mencabut laporan, apalagi ikut dalam proses restorative justice. Ini cacat prosedur,” tegas Chairul. Ia juga menilai pasal yang digunakan penyidik keliru, karena seharusnya menerapkan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Situasi Makin Panas
Ketegangan memuncak pada 28 Juli 2025, saat korban mendapati lahan yang dirusak telah ditanami bibit sawit baru oleh pihak yang sama.
“Kalau aparat tidak cepat bertindak, jangan salahkan kami kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami tidak mau hukum rimba berlaku di sini,” ujar Yoni Candra, salah satu pemilik lahan.
Chairul Salim menduga ada intervensi politik di balik kasus ini. “Premanisme yang dibeking kekuasaan tidak boleh dibiarkan. Ini berpotensi memicu bentrokan terbuka,” katanya.
Tokoh Adat Desak Aparat Bertindak
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Datok Amizard Ismail, juga angkat suara. “Polda Riau harus segera turun tangan. Jika tidak, keresahan masyarakat bisa berubah menjadi ledakan sosial,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kuasa hukum korban berencana membawa kasus ini ke Propam Polda Riau dan Mabes Polri. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh tiga isu krusial yaitu konflik agraria, dugaan keterlibatan pejabat publik, dan potensi meletusnya kekerasan.
Publik kini menanti, apakah kepolisian berani menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, atau membiarkan bara konflik ini membakar kepercayaan rakyat pada hukum.
Dilaporkan Heriansyah wartawan kpktipikor.
Tidak ada komentar