Sanggau Memanas, Dugaan Korupsi Dana BOSS, Menjadi piral” Melibatkan Segelintir Oknum diknas Sampai Ke, APH

waktu baca 8 menit
Senin, 11 Agu 2025 09:36 1 Admin KPK

Sanggau Kalimantan Barat, 8/8/2025, Penggunaan Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau,

diduga kuat mengandung unsur kemahalan harga atau mark-up, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal ini bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum dan peraturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

Dugaan praktik mark-up ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa praktik penggelembungan harga diduga dilakukan secara sistematis demi menguntungkan beberapa pihak, antara lain oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, sejumlah kepala sekolah di wilayah tersebut, serta pihak distributor/penerbit buku Yudhistira.

Dilain tempat Pemberitaan ini Sempat dibantah oleh beberapa Media Online
Bahwa.

Dinas Pendidikan Sanggau dan Penerbit Bantah Tuduhan Mark Up Buku.!..

Sanggau, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau membantah tudingan dugaan korupsi terkait pembelian buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), seperti yang diberitakan oleh salah satu media daring baru-baru ini.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Theofilus, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembelian buku, melainkan mencakup berbagai kebutuhan operasional sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana BOSP itu tidak hanya untuk beli buku, tapi juga mendukung berbagai operasional sekolah. Sekolah punya kewenangan penuh dalam menyusun rencana penggunaannya,” kata Theofilus saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan dari salah satu LSM yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 2024 lalu sudah ditindaklanjuti. Seluruh pihak yang dilaporkan termasuk Dinas Pendidikan, perwakilan sekolah, hingga pihak penerbit telah memberikan klarifikasi secara resmi di hadapan aparat penegak hukum.

“Kami semua sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di Kejati Kalbar tahun lalu. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Theofilus.

Pihak Dinas, kata dia, juga tidak pernah mengarahkan atau mengintervensi sekolah-sekolah dalam penggunaan Dana BOSP. Setiap sekolah diberikan kebebasan berdasarkan kebutuhan masing-masing sesuai pedoman juknis BOSP dari Kementerian Pendidikan.

Hal senada disampaikan oleh pihak penerbit, Ahmad Salim, yang turut disebut dalam pemberitaan tersebut. Ia menolak keras tudingan adanya mark up harga buku dalam pengadaan di sekolah-sekolah di Sanggau.

“Semua proses sesuai mekanisme. Harga buku juga mengacu pada harga eceran tertinggi yang tercantum dalam katalog. Tidak ada permainan harga,” ujar Ahmad.

Ia menyesalkan tuduhan sepihak yang mencuat di media tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada pihak-pihak terkait. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan membentuk opini publik yang menyesatkan. Tegasnya.

Sebelum pemberitaan bantahan tersebut diterbitkan juga salah satu media online juga menetbitkan pemberitaan dengan sesi yang berbeda,

Tentang hasil infestigasi dilapangan yang berjudul”

“Sanggau, – Penggunaan Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau Terindikasi Bermasalah.

Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan korupsi melalui praktik mark up harga penjualan buku pelajaran yang dilakukan oleh Penerbit Yudhistira.

Berdasarkan temuan di lapangan, harga buku yang dijual ke sekolah-sekolah di wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sanggau, tidak sesuai dengan harga resmi pada Katalog KTI (Katalog Luar Jawa) yang diterbitkan oleh Penerbit Yudhistira pusat.

Karyawan marketing Yudhistira Kalimantan Barat diduga menaikkan harga Rp10.000 hingga Rp15.000 per eksemplar untuk setiap judul buku dari harga resmi katalog.

Masalah ini disebut melibatkan sejumlah pihak di internal Yudhistira Kalimantan Barat, mulai dari marketing hingga Kepala Cabang Yudhistira Pontianak yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, Komp. Mediteranian Palace No. A18, Kota Pontianak.

Penjualan dilakukan melalui SIPLah lokal yang dimiliki oleh oknum karyawan, sehingga harga yang dibebankan kepada sekolah jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi.

Judul buku yang terindikasi mengalami mark up di antaranya: Splash Matematika Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V PJOK Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V Informatika Kurikulum Merdeka SMP/MTs Kelas VII dan VIII

Menurut sumber, praktik ini diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk Kepala Cabang, tanpa sepengetahuan kantor pusat.

Padahal, biaya pengiriman buku sudah ditanggung oleh kantor pusat, sehingga tidak ada alasan penyesuaian harga di tingkat cabang.

Dana BOS di Kabupaten Sanggau tahun 2023 tercatat sebesar : SD: Rp 27.659.836.934

SMP : Rp 13.298.668.748 Total keseluruhan mencapai Rp 40.958.505.682.

Sekolah wajib membuat SPJ penggunaan dana BOS. Namun, di lapangan pembuatan SPJ untuk belanja rutin, khususnya buku, disebut diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV. Nuansa dan CV. Abinara yang menjadi penyedia kebutuhan sekolah.

Temuan lain menyebutkan, pihak sekolah diarahkan untuk membeli buku Yudhistira oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sanggau, Theopilus, dengan pengkondisian lapangan dilakukan oleh marketing Yudhistira bernama Salim.

Adanya mark up ini juga disebut-sebut untuk memberikan fee kepada Kepala Dinas Pendidikan Sanggau, Drs. Alipius.!..

Saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Sanggau membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah menyuruh anggota saya untuk mengkoordinir mark up tersebut, dan saya tidak pernah menerima fee seperti yang dituduhkan.

Jika terbukti dan ada buktinya, saya bersedia diproses secara hukum. Dana BOS langsung diterima oleh kepala sekolah masing-masing,” ujarnya.

Ia mengakui kasus ini sudah mencuat dan pihaknya pernah dimintai klarifikasi oleh APH.!..

Semua pihak yang diduga terlibat disebut sudah memberikan klarifikasi masing-masing.

“Kalau saya dituduh menerima fee dari mark up tersebut, saya tidak merasa menerima dana itu. Artinya, saya adalah korban ujarnya.

Kalau rekan media kurang puas, silakan temui Kepala Bidang SMP, Pak Theopilus,” tambahnya.

Mengikuti arahan Kadis, awak media mencoba menemui Theopilus di ruang kerjanya lantai dua kantor Dinas Pendidikan Sanggau.

Namun, yang bersangkutan sudah meninggalkan ruangan. Awak media kemudian menjumpainya di area parkir. Theopilus hanya memberikan jawaban singkat.

“Kalau mau ketemu saya besok, saya ada kegiatan di The Garden Palace. Atau ajukan pertanyaan tertulis lewat WhatsApp, minta nomor saya ke staf,” ujarnya dari dalam mobil.

Ketika awak media menemui para staf bidang SMP di ruangannya, salah satu staf hanya di berikan no kontak stafnya saja bukan no kontak kepala bidang (Theopilus)Sesulit itu kah koordinasi dengan jabatan sekelas kepala bidang SMP di kadis pendidikan kabupaten Sanggau.

Kasus dugaan mark up buku Dana BOS ini menjadi tanda tanya publik karena melibatkan dana pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah, serta memerlukan pengusutan serius oleh APH yang menanganinya.xxx

Dilokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK saat di minta statmen yuridisnya terkait adanya dugaan mark Up Pengadaan buku yang dilakukan oleh oknum di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sanggau dengan menggunakan Dana BOS tahun anggaran 2023 via WhatsApp,

yayat mengatakan bahwa yang dilakukan oleh oknum sudah masuk kategori penyimpangan dan penyelewengan Dana BOS yang jelas merupakan kejahatan yangmana Dana BOS menurut Permendikdasmen adalah untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, kata yayat.

Selain itu sasaran program Dana BOS diatur secara rinci di permendikbud maka apabila terjadi penyimpangan atau penyelewengan terhadap Dana BOS oleh oknum sanksi berat dikenakan pada oknum tersebut, mulai dari sanksi kepegawaiannya,

sanksi ganti kerugian, di proses secara hukum dan akibat buruknya lagi akan terjadinya penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan, berati akibat dari perbuatan kejahatan terhadap penyimpangan dan penyelewengan Dana BOS secara totalitas berdampak merugikan siswa dan siswi sekabupaten, sebut yayat.

Pelaku kejahatan penyimpangan dan penyelewengan Dana BOS dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sanggau mesti segera diusut tuntas dan tangkap siapapun yang bermasalah karena perbuatannya merugikan para siswa dan siswi dalam rangka Menghambat kemajuan pendidikan yang

merupakan Hak pendidikan bagi warga negara oleh karena itu pelaku kejahatannya harus di meja hijaukan, pinta nya,

Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa serta dokumen perjanjian kerja atau surat pesanan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen berkaitan dengan pengeluaran APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan dampak dari penggunaan dokumen tersebut.

4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Nomor 35 Tahun 2011, Nomor 70 Tahun 2012, Nomor 172 Tahun 2014, Nomor 4 Tahun 2015, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama Pasal 89 ayat (1) sampai dengan ayat (5).

5. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta berdasarkan asas keadilan dan kepatutan.

6. Pasal 132 ayat (1) Permendagri tersebut juga menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja yang dibebankan pada APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku dan keperluan lainnya yang dibiayai dari dana BOS TA 2023 tersebut menjadi perhatian serius.

Laporan ini menegaskan perlunya tindakan lanjut dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, dokumen, serta informasi pendukung guna menemukan adanya peristiwa hukum yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum dan membuka tabir praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan dan masyarakat luas.serunya,

Hal tersebut juga terkuak melalui salah satu narasumber informasi Berenesial NN, disebut sebut sebagai salahsatu sumber yang memberikan keterang dalam beberapa pemberitaan

Bahwa haltersebut bukan lagi menjadi rahasia Umum.

Situasi ini menjadi polimik disemua lini pemberitaan, dan juga menjadi topik hangat dalam pemberitan,

Dan juga mengharapkan aparat penegak hukum agar lebih transfaran dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini jangan ada yang di Tutup- tutupi .

(Tim-Red)
Aktual Dan Terpercaya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA