Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Terima Audiensi DPC APDESI, Bahas Tunda Bayar Siltap dan ADD

waktu baca 4 menit
Jumat, 8 Agu 2025 19:58 3 Admin KPK

Kepulauan Meranti Riau. Kpktipikor.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Menerima audiensi dan silaturahmi dari Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC-APDESI) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (07/08/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPRD mulai pukul 10.15 WIB hingga 11.50 WIB.

Dalam audiensi tersebut, para pengurus DPC-APDESI Menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang tengah dihadapi desa, terutama terkait tunda bayar penghasilan tetap (siltap), sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti H. Hatta, S.M., didampingi Wakil Ketua Tengku Zulkenedi Yusuf, S.E., Sekretaris Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP., serta anggota Noli Sugiharto, S.Psi., dan H. Idris, M.Si.

Sementara itu, dari pihak DPC-APDESI hadir delapan orang pengurus, di antaranya Ketua Toha, S.E., Bendahara Waluyo, serta anggota Miswan, Samsi, Abdul Zaid, Zulfikar, Acat, Sukadi, dan H. Saparuddin.

Ketua DPC-APDESI Toha dalam pemaparannya menyebut hingga pertengahan tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti belum menuntaskan janji pembayaran tunda bayar siltap dan ADD tahun 2024. Ia menyatakan bahwa sebagian besar perangkat desa baru menerima siltap selama lima bulan.

“Ini menjadi beban besar bagi perangkat desa. Kami berharap adanya kejelasan dan kepastian dari pihak pemerintah daerah,” Ujar Toha.

Senada dengan itu, Bendahara APDESI Waluyo juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak perangkat desa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 50A, yang Menyebutkan bahwa perangkat desa berhak atas penghasilan tetap dan jaminan sosial.

Waluyo juga Menyoroti terbitnya Surat Edaran Bupati No. 970/Bapenda/273 tentang kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadikan syarat pencairan ADD, yang menurutnya menjadi beban administratif tambahan bagi desa.

Beberapa pengurus lain, seperti Miswan, Saparuddin, Samsi, dan Acat, turut mengangkat persoalan lain, mulai dari ketimpangan dalam kewajiban pajak, keterlambatan penganggaran, hingga masalah mendasar seperti batas wilayah antar desa dan infrastruktur yang belum memadai—termasuk belum tersambungnya listrik PLN di sejumlah desa.

Pihak Komisi I DPRD Meranti menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan aspirasi tersebut dengan membawanya ke rapat lintas komisi dan instansi teknis terkait. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang merugikan desa.

Komisi I DPRD Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa, Dorong Realisasi Tunda Bayar Melalui APBD-P 2025

Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan berbagai aspirasi yang disampaikan DPC-APDESI Kepulauan Meranti dalam audiensi yang digelar pada Kamis (7/8/2025) di Ruang Rapat DPRD setempat.

Menanggapi persoalan tunda bayar Siltap dan ADD tahun 2024 yang belum direalisasikan, Ketua Komisi I H. Hatta, S.M. menyatakan bahwa pihaknya telah menyuarakan agar anggaran tersebut dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

“Kami telah meminta BPKAD untuk memastikan agar tunda bayar menjadi prioritas dalam penganggaran perubahan keuangan tahun ini,” ujar Hatta.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I Tengku Zulkenedi Yusuf, S.E. Ia menilai permasalahan ini berakar dari belum optimalnya pengelolaan keuangan daerah. Zulkenedi menegaskan bahwa Komisi I akan terus mendorong agar tunda bayar segera direalisasikan melalui pembahasan anggaran di tingkat Badan Anggaran DPRD.

Anggota Komisi I lainnya, H. Idris, M.Si., menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Bupati dan turut menyuarakan persoalan ini dalam forum resmi anggaran. “Kami sudah menginstruksikan agar pembayaran tunda bayar ini segera diproses melalui APBD-P,” tegas Idris.

Sementara itu, Noli Sugiharto, S.Psi., mendorong agar dilakukan pembahasan lintas komisi terkait permasalahan desa. Ia menilai banyak persoalan krusial di desa yang perlu penanganan menyeluruh dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Dalam penutupan rapat, Ketua DPC-APDESI Toha, S.E. menegaskan kembali harapan para kepala desa agar paling tidak dua bulan tunda bayar dapat segera direalisasikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD yang telah membuka ruang dialog dan menyambut aspirasi dengan terbuka.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I H. Hatta, S.M. menegaskan kembali bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi dari desa. “Kami akan atensikan seluruh masukan hari ini agar menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan anggaran mendatang,” tutupnya.

Kepulauan Meranti Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA