Bulukumba,kpkipikor. id- Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pengadilan Agama (PA) Bulukumba menjalin kerja sama untuk memperkuat pelayanan publik dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada Apel Gabungan OPD oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, bersama Ketua Pengadilan Agama, Laila Syahidan, Senin 4 Agustus 2025.
Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, serta Wakil Ketua Pengadilan Agama, Mudhirah, yang menegaskan dukungan penuh terhadap kerjasama ini.
Bupati Bulukumba yang akrab disapa Andi Utta menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Menurutnya, sinergi antar instansi merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan publik yang lebih adil dan merata bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Melalui penandatanganan kesepakatan dengan Pengadilan Agama Bulukumba, saya yakin masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang lebih adil dan merata,” pinta Andi Utta.
Penandatanganan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Bulukumba dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai penyelenggaraan layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulukumba.
Kegiatan ini juga menjadi momen istimewa bagi Pengadilan Agama Bulukumba, yang menerima piagam penghargaan atas peran aktifnya dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum di Kabupaten Bulukumba dapat semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik dan pelayanan hukum yang prima.
Ketua Pengadilan Agama, Laila Syahidan, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan dan memberikan akses layanan bagi masyarakat.
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mempererat hubungan kelembagaan, membangun kemitraan, serta saling mendukung antara para pihak dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Laila Syahidan.
Untuk diketahui, sebelumnya, PA Bulukumba sudah kerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengenai Layanan Konseling dan Pendampingan bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin.
Kerja sama ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba dengan memberikan pendampingan dan konseling yang memadai, sehingga permohonan dispensasi kawin dapat diminimalisir dan hak-hak anak terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.
Sinergi antar instansi seperti ini diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang layanan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Bulukumba.(*)
Editor A M
Tidak ada komentar