Gelar apel Organik ASN Pemkab dan Kajari Pasaman Tanda tangani MOU

waktu baca 5 menit
Senin, 4 Agu 2025 16:27 6 Admin KPK

Pasaman ,kpktipikor.id – 04 Agustus – 2025 – Apel organik ASN yang diselenggarakan pada hari Senin Minggu pertama oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasaman , kali ini sangat berbeda dari biasanya, pada apel kali selain Bupati Welly Suhery dan wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe juga dihadiri oleh Kepala kejaksaan negeri Pasaman Sobeng Suradal , bertempat di halaman kantor Bupati Pasaman ,senin , 04 Agustus 2025 ,

Selain itu juga hadir ,Ketua TP PKK Pasaman Ny .Lusi Welly Suhery Sekda Pasaman , Staf Ahli , Kepala OPD , Pejabat di Jajaran Kejaksaan Pasaman, Camat dan wali nagari se Pasaman, Bidan Dona beserta rekan rekan bidan Duo Koto , serta Ribuan ASN ,

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan penanda tanganan MOU antara Pemerintah daerah dengan. Kepala kejaksaan Pasaman tentang ” Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ” oleh Bupati Pasaman Welly Suhery dan Kepala Kejaksaan Pasaman Sobeng Suradal , sekaligus penanda tanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dengan kejaksaan Pasaman yang dilakukan oleh PLT Kepala DPM PTSP Pasaman Joko Rivanto dan Kajari Pasaman Sobeng Suradal

Disamping itu juga dilaksanakan pemberian apresiasi kepada tenaga Kesehatan ( Bidan ) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat oleh Bupati Pasaman berupa sebuah kendaraan dinas sepeda motor, Piagam penghargaan , selain itu juga piagam penghargaan dari ketua Pembina IBI Pasaman yang juga ketua TP PKK Pasaman Ny Lusi Welly Suhery kepada Bidan Dona ,

Kita sangat berterima kasih atas kehadiran Kepala Kejaksaan Pasaman dalam mOU ini , dan terkait dengan penyelesaian permasalahan perdata dan tata usaha Negara maupun perlunya pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat ,ujar Bupati Pasaman Welly Suhery saat memberikan arahanya pada apel organik ASN tersebut ,

Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi atau fungsi pemerintahan banyak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat memerlukan instrumen hukum baik dalam bentuk pengaturan, penetapan, dan perencanaan maupun berupa tindakan konkrit lainnya. tambahnya,

Welly Suhery juga menjelaskan , Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 30 ayat (2) menyatakan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. Selanjutnya Pasal 34 menyatakan Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah dan lainnya. Berdasarkan penjelasan pasal diatas jelaslah bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam kedudukannya sangat memerlukan dukungan atau bantuan dari kejaksaan negeri selaku pengacara negara yang nantinya akan mewakili Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk beracara di depan Pengadilan.

Momentum penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan oleh para Pihak bertujuan sebagai bentuk adanya rasa saling mempercayai bahwa disatu pihak yaitu Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan tugasnya ketika menghadapi permasalahan khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memerlukan bantuan Kejaksaan Negeri Pasaman yang berdasarkan Peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan dimaksud.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain terang Welly Suhery ,

Selain itu perjanjian Kerja Sama antara Kepala DPMPTSP dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman terkait dengan Pelayanan Konsultasi Hukum Gratis bagi Masyarakat. Diharapkan nantinya kedepan diikuti oleh Perangkat daerah yang lain.

Kita patut bangga terhadap perjuangan salah seorang Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat ,terutama didaerah terisolir , tentunya banyak menghadapi tantangan alam , ujar Bupati ,

Pemberian Apresiasi kepada tenaga bidan yang merupakan sebagai salah satu ujung tombak dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat hal ini sangat penting kita lakukan .

Penghargaan kali ini kita berikan kepada salah seorang Bidan yang mempertaruhkan nyawanya menyeberangi sungai demi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di jorong Sinuangon ,Batang Kundur kecamatan Duo koto , ujar Welly Suhery ,

Saya selaku Bupati Pasaman sangat bangga dan berterimakasih sekali kepada bidan Dona karena dengan dedikasinya yang hebat untuk menyelamatkan masyarakat yang ada diwilayah kerjanya. Kami berharap kepada seluruh bidan maupun ASN lainnya yang ada di Kabupaten Pasaman agar dapat mengikuti kinerja bidan Dona dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.

Dikesempatan yang sama, Kajari Pasaman Sobeng Suradal dalam arahannya mengatakan , Saya merasa terharu dengan kehadiran Bidan Dona
yang viral karena perjuangannya dalam melaksanakan tugas, semoga dengan
kehadiran Beliau bisa memotivasi ASN dalam melakukan
Tugas dengan penuh dedikasi
tanpa memikirkan kesel-
amatan sendiri dalam melaksanakan tugas nya.

Sebagai bentuk perhatian dan salut Dalam hal ini saya mengundang
Bidan Dona untuk datang ke kantor Kejaksaan Setelah Apel
Pagi ini , ujar Sobeng ,

Terkait mengenai MOU (Kerjasama ) yang ditanda tangani
antara Pemerintah Daerah dan
Kejari Lubuk Sikaping bukan
hanya seremonial saja tapi
kedepannya kita bisa melaksanakan apa yang telah kita
sepakati yang ada dalam MOU
ini , Hal ini di atur dalam Undang -undang Kejaksaaan No.
11Tahun 2021 Yaitu Kewen
angan dari Jaksa Pengacara
Negara untuk bisa mewakili
Instansi Pemerintah didalam
Pengadilan maupun di luar
Pengadilan, Bukan hanya dibidang ke perdataan saja tetapi
juga yang menjadi dasar fundamental dalam pelaksanaan
Pemerintah yang transparan
dan Akuntabel. Jelas Sobeng ,

Banyak sekali
fungsinya hal ini tentu juga
merupakan suatu advise dari
Kejaksaan terhadap Pemda
Pasaman, Hal ini perlu kita tindak lanjuti oleh seluruh OPD yang ada,
karena MOU ini bersifat
umum untuk lebih spesifik
lagi Maka akan kita tindak lanjuti
dengan penandatangan perjan-
jian kerjasama antara Kejari
dengan semua OPD, dan sejauh baru ada 2 atau 3
OPD yang melaksanakannya
dengan Kejaksaan,

Sobeng juga mengingatkan , Pelayanan di Kejaksaan semua
Gratis tidak ada satupun pela-
yanan yang berbayar, sayang
sekali kalua tidak dimanfaatkan, tutupnya , ( Heri Harefa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA