Ketua Umum TUNISEL Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Pungli Dacil 30%

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Agu 2025 18:56 11 kaperwil sumut

Sumut Nias Selatan,1/8/2025.kpktipikor.id

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana insentif guru daerah terpencil atau yang dikenal dengan istilah DACIL, kini menjadi sorotan tajam Ketua Umum Tuwu Nias Selatan (TUNISEL), Efri Darlin M. Dachi.

Kasus ini diduga kuat melibatkan oknum kepala sekolah atas inisiatif dari salah seorang ASN berinisial YL, yang menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Dana insentif DACIL yang sejatinya diperuntukkan bagi guru-guru yang mengabdi di wilayah terpencil kini tercoreng oleh praktik pemotongan sebesar 30% dari total tunjangan yang diterima.

“Dana ini berasal dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, sejumlah guru mengaku diintimidasi agar menyetorkan sebagian besar tunjangannya kepada oknum tertentu.

Guru Jadi Korban,ASN Diduga Raup Keuntungan Miliaran
Menurut pengakuan sejumlah guru korban, pemotongan dana dilakukan secara sistematis baik melalui transfer ke rekening pribadi oknum kepala sekolah maupun secara tunai (cash). Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Salah satu pelapor, Liusman Ndruru, menyampaikan bahwa guru-guru dipaksa menyetor uang tunjangan DACIL dengan ancaman bahwa jika tidak membayar, nama mereka akan dihapus dari DAPODIK, dicoret dari SK, dan tidak akan menerima tunjangan berikutnya.

Tekanan ini diduga datang dari perintah langsung ASN Disdik berinisial YL, yang memiliki posisi strategis.
“Kami menyetor bukan karena rela, tapi karena takut. Jika tidak, nama kami hilang dari sistem, bahkan digantikan oleh guru lain. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ungkap salah satu guru yang menjadi korban.

Efri Dachi: Ini Kejahatan Sistemik, Bukan Kasus Biasa
Ketua Umum TUNISEL, Efri Darlin M. Dachi, yang juga merupakan seorang advokat, menyatakan dalam konferensi pers bahwa Dinas Pendidikan seharusnya bertanggung jawab penuh atas perlindungan hak-hak guru, bukan justru menjadi sarang penyalahgunaan wewenang.

“Apa yang dialami para guru ini adalah bentuk kejahatan sistemik. Guru-guru yang mengabdi di pelosok seperti Aramo, Ulususua, Pulau Telo, Gomo, Lolomatua, dan Hibala, bukan hanya harus berjuang dengan minimnya fasilitas, tapi juga jadi korban pemerasan dari dalam sistem,” ujar Efri.

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Efri meminta agar Kejari Nisel segera menaikkan status laporan menjadi penyidikan, karena alat bukti dan keterangan saksi dinilai sudah sangat kuat.

“TUNISEL Siap Kawal Hingga Tuntas
Dalam pernyataannya, Efri menyerukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat:
“Kami mengajak masyarakat Nias Selatan, aktivis, media, mahasiswa, LSM, dan seluruh ormas untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan biarkan kasus ini tenggelam. Jangan biarkan guru-guru kita dikorbankan lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Efri meminta kepada Pemerintah Daerah, terutama Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, agar tidak tinggal diam dan segera menonaktifkan sementara oknum ASN dan kepala sekolah yang dilaporkan sampai proses hukum selesai.
TUNISEL: Pemerintah Harus Lindungi Guru, Bukan Membungkamnya

TUNISEL juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dan para saksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jangan takut bicara. Selama yang kalian sampaikan benar, maka kalian tidak sendiri. Kita semua akan berdiri di belakang kalian,” tutup Efri dalam konferensi persnya.
Dasar Hukum:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e)
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (fungsi kontrol sosial)
Penutup:

Kasus dugaan pungli DACIL bukan hanya soal korupsi keuangan, melainkan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan moralitas aparatur sipil. TUNISEL menegaskan bahwa perjuangan guru harus dihargai, bukan dimanipulasi untuk keuntungan segelintir oknum.

(Noverius sadawa)

Korlip Nias Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA