Dugaan Kecurangan Proyek Pagar DLH Lampung Selatan: CV Alam Sejahtera Gunakan Batu Bekas, Dinas PUPR Bungkam

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Jul 2025 19:56 12 Admin KPK

Lampung Selatan, 30 Juli 2025 – Proyek pembangunan pagar milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, ditemukan adanya dugaan kuat praktik curang oleh pihak pelaksana proyek yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah, tepatnya sebesar Rp498.048.001,00, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan itu masuk dalam kegiatan “Penyegaran Bangunan Gedung Wilayah Pemkab/Kota” dan dilengkapi dengan pemberian IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Proyek ini dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV Alam Sejahtera.

Namun ironisnya, di balik megahnya nilai kontrak tersebut, di lapangan ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Material batu yang digunakan untuk pembangunan pagar diketahui berasal dari bongkaran pagar lama, bukan batu baru seperti seharusnya.

Saat dikonfirmasi, Gembong, yang mengaku sebagai pelaksana lapangan proyek tersebut, tidak menampik temuan itu. Ia mengklaim bahwa penggunaan batu bekas hanya dalam jumlah kecil, dan itu pun hanya sebagai penggajal.

“Hanya satu dua batu saja kok, yang lain batu baru,” dalihnya kepada tim media di lokasi pembangunan.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik yang tidak sesuai dengan standar pelaksanaan proyek, terlebih dalam pengelolaan anggaran negara. Penggunaan material bekas dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi teknis, etika pelaksanaan proyek, maupun hukum.

Temuan ini juga mengindikasikan kelalaian dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan selaku pihak yang seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak rekanan beroperasi tanpa kontrol ketat, dan terkesan “bebas bermain” di lapangan. Ini bukan hanya mencoreng citra pembangunan daerah, namun juga membuka celah penyalahgunaan dana publik.

Ketika media ini berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Lampung Selatan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada sejumlah pejabat terkait, tidak ada satupun yang memberikan respon. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.

Dengan minimnya transparansi dan sikap tertutup dari dinas terkait, wajar jika publik mencurigai adanya kongkalikong antara rekanan dan oknum di lingkup pemerintah daerah. Kecurangan seperti ini jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah, dan tentu berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik mulai angkat suara. Mereka mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

“Ini uang rakyat. Tidak bisa main-main begitu saja. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi budaya,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebut namanya

Kasus ini menjadi cermin buruknya pengawasan terhadap proyek fisik yang dibiayai APBD. Saat keterbukaan informasi publik menjadi tuntutan zaman, sikap bungkam dari instansi teknis seperti Dinas PUPR justru menjadi bumerang yang menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Kini masyarakat menanti langkah tegas dari Bupati Lampung Selatan, Inspektorat, hingga penegak hukum untuk menyikapi persoalan ini. Apakah akan ada tindakan nyata, atau sekadar menjadi “kabar hilang” seperti kasus-kasus sebelumnya?

Redaksi tetap terbuka untuk hak jawab dari pihak-pihak terkait.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA