Sumut Nias Selatan, 27 Juli 2025.Kpktipikor.id
“Gelombang kekecewaan dan desakan penegakan hukum mengguncang Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua,Kabupaten Nias Selatan,Diduga penyelewengan Dana Desa senilai miliaran rupiah oleh Kepala Desa Orahili Boe, Waozatulo Laia, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Nias Selatan.
“Laporan yang dilayangkan pada 23 Juli 2025 itu ditandatangani oleh Saronihaogo Telaumbanua,dan memuat rincian dugaan praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN) yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2024.
Dokumen laporan disertai bukti-bukti seperti foto,Catatan anggaran,dan hasil audit independen,Proyek Fiktif dan Dana tidak Jelas,Beberapa temuan mencengangkan dari laporan tersebut,antara lain:
Kegiatan PKK tahun 2021 senilai Rp 30 juta yang diduga tidak pernah terlaksana,Pembangunan jaringan air bersih di Dusun III dengan anggaran Rp 140 juta,tidak tampak hasil fisiknya.
“Proyek tembok penahan tahun 2023 sebesar Rp 80 juta, diduga fiktif,Sewa rumah pribadi kepala desa sebagai kantor desa dengan biaya Rp 30 juta per tahun, tanpa musyawarah desa.
Laporan juga menyebutkan bahwa program strategis nasional seperti ketahanan pangan sebesar Rp 208 juta (2022) dan Rp 143 juta (2024) tidak memiliki hasil nyata di masyarakat,Sementara itu, anggaran pengaspalan jalan desa senilai Rp 150 juta juga dipertanyakan karena hingga kini kondisi jalan masih berupa tanah dan batu kerikil.
“Nepotisme Terstruktur: Desa Dikuasai Keluarga Kepala Desa
Laporan AMAK juga mengungkapkan praktik nepotisme terang-terangan. Banyak jabatan penting di desa dan lembaga terkait dikuasai oleh keluarga besar kepala desa dan kroninya, di antaranya:
“Empat anak kandung Kepala Desa menerima honorarium perangkat desa:Jernih Suci Laia, Fitriani Laia, Roismanto Laia, dan Arif Julpi Laia.
Taliasa Laia, abang kandung Kepala Desa, menjabat sebagai Ketua Ketahanan Pangan,Merisa Laia, anak Taliasa, menjabat Ketua BPD,Mareanus Laia, anak Taliasa,menjabat Kasi Kesejahteraan dan Ketua TPK.
Ynidar Giawa, istri Mareanus, menjabat Ketua Koperasi Merah Putih dan operator desa,Sukaramai Laia, anak Taliasa, menjabat di Koperasi,Katri Laia, istri Sukaramai, menjabat Bendahara Koperasi.
“Apung Fader Giawa, menantu Taliasa, menjabat Sekretaris Koperasi meski tinggal di perantauan,Itamari Halawa, keponakan Kepala Desa, menjabat Bendahara Desa dan domisili di luar wilayah, bekerja di kantor Polres Nias Selatan.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terang-benderang,” tegas Telaumbanua dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Desakan Audit Investigatif
Telaumbanua meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Dana Desa Orahili Boe dari tahun 2021 hingga 2024. Ia menekankan bahwa penegakan hukum adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Laporan ini juga disampaikan kepada Polres Nias Selatan, Bupati Nias Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), LSM, dan media massa sebagai bentuk pengawasan publik.
Kepala Desa Bungkam
“Tim redaksi telah mencoba menghubungi Kepala Desa Orahili Boe, Waozatulo Laia, melalui sambungan seluler dan pesan singkat pada Minggu (27/7/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi.
(NS/Team)
Wartawan Nias
Tidak ada komentar