Kuasa Hukum PSN Prabu 1 Nasional Tegaskan Kasus Pemerasan Rp1,5 Miliar oleh Oknum Polisi Sudah Ditangani Polda Metro Jaya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Jul 2025 11:10 6 Admin KPK

Jakarta,Kpktipikor.id- 25 Juli 2025 — Kuasa hukum dari organisasi relawan Prabu Satu Nasional (PSN) menegaskan bahwa laporan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial RH telah ditindaklanjuti secara profesional oleh Polda Metro Jaya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah media, baik cetak maupun nasional.

Dalam konferensi tersebut, kuasa hukum PSN menyatakan bahwa laporan mereka kepada Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/B/074/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025, telah membuahkan hasil. Oknum polisi berinisial RH, yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Dewan Penasehat PSN, telah ditahan.

“Pemerasan ini terjadi pada malam Selasa, tanggal 17 Juli. Klien kami, yang merupakan Dewan Penasehat PSN, ditakut-takuti oleh RH dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar. Karena tekanan tersebut, korban bahkan sampai harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan pelaku,” terang kuasa hukum.

Pihaknya menyatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum PSN, Bapak Rajuh, dan Sekretaris Jenderal, langkah hukum segera diambil. Laporan resmi pun dibuat, dan kini pelaku tengah menjalani proses hukum serta telah dikarantina oleh pihak Polda.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang cepat, tegas, dan profesional dalam menangani kasus ini. Namun, kami tidak berhenti di sini. Kami tetap akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas kuasa hukum.

Selain kasus pemerasan oleh RH, pihak PSN juga memberikan klarifikasi terkait isu dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Kejari Cianjur. Menurut kuasa hukum, Dewan Penasehat PSN tidak pernah memberikan mandat atau kuasa kepada siapapun, termasuk kepada pihak bernama Rahmat atau Yusuf, untuk memberikan uang dalam bentuk apapun.

“Itu bukan tanggung jawab kami. Tidak ada kuasa, mandat, atau penugasan dari kami kepada siapa pun untuk menitipkan uang, memberi hadiah, atau bentuk lainnya. Bila ada aliran dana tersebut, maka itu dilakukan di luar sepengetahuan dan persetujuan kami,” katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa PSN Prabu Satu Nasional adalah organisasi relawan yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas, hukum, serta moralitas dalam seluruh aktivitasnya.

“Kami tidak ingin anggota, apalagi lembaga ini, menjadi korban penyalahgunaan atau permainan individu. Kami berharap penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan ini benar-benar dijalankan hingga tuntas. Uang yang diperas pun harus dikembalikan kepada korban,” pungkasnya.

Pewarta: Husnul Haq Pirain

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA