Gaji Honorer Macet, Bola Panas Mendarat di Meja Kadis Kominfo Gayo Lues

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Jul 2025 19:24 28 Admin KPK

GAYO LUES,  Kpktipikor– Setelah lemparan bola panas dari Sekretaris Daerah, alamat polemik tunggakan gaji tenaga honorer di Gayo Lues tampaknya mulai mengerucut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Said Idris Wintareza, akhirnya buka suara di tengah simpang siur nasib para pegawainya. Alih-alih menyebut kendala administrasi, ia mengungkap masalah yang lebih mendasar: ketiadaan anggaran.

Pernyataan ini menjadi antitesis dari keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Gayo Lues, Jata, beberapa hari sebelumnya. Pada 17 Juli 2025, Jata dengan tegas menyatakan bahwa kas daerah siap mencairkan dana. Ia menunjuk para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai pihak yang bertanggung jawab karena belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Pernyataan Sekda itu seolah membersihkan meja pemerintah daerah dari tanggung jawab.

Namun, pengakuan dari pucuk pimpinan Dinas Kominfo mengubah arah angin. “Anggaran tidak cukup sehingga tidak tertampung untuk gaji honorer di tahun 2025 ini,” ujar Said Wintareza dengan raut muka serius di ruang kerjanya,Selasa, 22 Juli 2025. Saat memberikan keterangan, ia didampingi bendahara dinas dan seorang tenaga honorer yang sengaja dipanggilnya.

Dalih Said ini memicu pertanyaan lanjutan. Jika anggaran memang tidak tersedia sejak awal, mengapa SKPK lain dilaporkan bisa memproses pembayaran gaji untuk tenaga honorer mereka? Hal ini menguatkan dugaan adanya masalah dalam perencanaan anggaran di internal Dinas Kominfo.

“Kami sudah usulkan kembali. Diberikan atau tidak, itu urusan atasan,” tambah Said.

Ironisnya, persoalan ini mencuat justru di dinas yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik. Kebisuan awal Said saat dihubungi via pesan singkat, yang kemudian dijawab dengan pengakuan soal anggaran, menunjukkan adanya simpul masalah yang serius.
Polemik ini menjadi lebih pelik mengingat adanya instruksi Bupati Gayo Lues dan surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Aturan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkan hak-hak tenaga honorer yang datanya telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama bagi mereka yang sedang dalam proses transisi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hingga pertengahan Juli 2025 ini, nasib para abdi negara di Dinas Kominfo Gayo Lues itu pun terkatung-katung. Perut mereka kini bergantung pada tarik-ulur argumentasi antara pimpinan dinas dan kebijakan umum pemerintah daerah, sementara waktu terus berjalan.

Editor : Sudirman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA