Singkawang, Kalbar – Sengketa agraria seluas ±816 hektare yang mencakup eks wilayah Dusun Tanjung Gundul—kini masuk administrasi Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan—telah memasuki fase krusial. Dengan proses panjang, terbuka, dan prosedural yang melibatkan hampir seluruh instansi pemerintah, masyarakat setempat yang didampingi LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) menegaskan bahwa satu-satunya harapan penyelesaian kini bertumpu pada Gubernur Kalimantan Barat. Minggu (20/07/2025)
Langkah-Langkah Resmi yang Telah Ditempuh
1. Pemerintah Kabupaten Bengkayang 13 Desember 2021: Bupati Bengkayang menerbitkan Surat No. 100/3654/Pem-III kepada Bagus Firsawan, SE, memerintahkan Pemerintah Desa Karimunting untuk memverifikasi SPT dan menyusun sketsa lahan.
➤ Mengacu pada Permendagri No. 90 Tahun 2018 terkait peralihan wilayah ke Kota Singkawang.
Verifikasi Lapangan:
Tim Desa Karimunting menemukan 656 bidang lahan milik 454 warga berada dalam wilayah Kota Singkawang. Laporan disampaikan kembali kepada Bupati Bengkayang.
31 Maret 2022:
Bupati menyurati Pemerintah Kota Singkawang untuk menindaklanjuti temuan, namun tidak direspons.
2. Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat 21 April 2022:
Kuasa warga mengajukan permohonan pendampingan kepada Gubernur Kalbar.
15 Juni 2022: Gubernur Kalbar menerbitkan Surat No. 100/2173/RO-PEM kepada Bupati Bengkayang dan Wali Kota Singkawang guna memfasilitasi penyelesaian laporan warga.
18 Oktober 2022:
Surat permohonan dikirim ke Kemenkopolhukam RI.
8 November 2022:
Deputi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam menerbitkan Surat No. B-3570/DN.00.01/II/2022 yang menegaskan bahwa peralihan batas wilayah tidak menghapus hak atas tanah. Pemprov dan Pemkab diminta segera menyelesaikan persoalan keperdataan tersebut.
5 Desember 2022:
Wali Kota Singkawang menyurati Gubernur Kalbar dan menyampaikan bahwa telah diterbitkan 542 alas hak baru oleh BPN Singkawang di atas tanah warga.
7 Februari 2023:
Rapat ekspose digelar di Kantor Gubernur Kalbar, dihadiri Pemprov, Pemkot, Pemkab, BPN, Kanwil BPN, serta kuasa warga. Dibahas persoalan overlay dan alas hak yang tumpang tindih.
11 Januari 2024:
Audiensi di Kanwil BPN Kalbar menghasilkan Berita Acara No. 4/BA.01.02/MP/I/2024 yang menyatakan objek tanah berada di wilayah Kota Singkawang.
22 Januari 2024:
Kuasa warga dan LBH RAKHA menyurati Menteri ATR/BPN RI, melaporkan seluruh proses serta indikasi pelanggaran.
27 Maret 2024:
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN RI mengeluarkan Surat No. SK.04.03/396-800.38/III/2024 dengan perintah eksplisit:
Meneliti data fisik dan yuridis
Menyusun kajian penyelesaian
Berkoordinasi dengan Forkopimda
Melaporkan hasil ke Menteri ATR/BPN
➤ Hingga kini, BPN Singkawang dan Kanwil BPN Kalbar belum menjalankan instruksi tersebut.
18 Februari 2025:
Penjabat Gubernur Kalbar melalui Surat No. 500.17.4.1/96/RO-PEM menegaskan komitmen pengawalan penyelesaian sengketa sesuai hukum yang berlaku. Namun, belum ada tindak lanjut berarti dari pihak BPN.
Pernyataan Kuasa Warga dan LBH RAKHA, Bagus Firsawan, SE (Kuasa Warga):
“Kami telah mengikuti semua tahapan resmi sejak 2021. Tidak ada prosedur yang kami langgar, semua dilakukan terbuka, dari tingkat desa hingga kementerian. Kini, tidak ada alasan lagi untuk mengatakan tidak tahu. Harapan kami kini ada di tangan Gubernur Kalimantan Barat.”
Roby Sanjaya, SH (Ketua LBH RAKHA):
“Masyarakat tidak menempuh jalur belakang, tidak bermain politik. Semua diselesaikan secara hukum. Namun, ketika BPN mengabaikan instruksi menteri, maka Gubernur harus mengambil peran sebagai penengah utama. Bila tidak, kami siap melanjutkan ke pusat: Satgas Anti Mafia Tanah, DPR RI, hingga Presiden.”
Semua Sudah Tahu, Saatnya Bertindak Dengan rangkaian proses resmi yang telah melibatkan: Pemerintah Desa dan Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kota Singkawang, BPN Singkawang & Bengkayang, Kanwil BPN Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalbar, Kementerian ATR/BPN, Kemenkopolhukam RI
Maka tidak ada satu pun instansi yang dapat mengaku tidak mengetahui permasalahan ini. Kini, keputusan politik dan keberpihakan terhadap keadilan rakyat berada di tangan Gubernur Kalimantan Barat.||Jurnalis: Suparman
Kontak Resmi: LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA)
Email: lbhrakha@gmail.com
Sumber : Roby Sanjaya .S.H. & Bagus Firsyawan.S.E.
Tidak ada komentar