SARMI,-kpktipikor.id- Menjelang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 6 Agustus 2025 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi akan memfasilitasi masyarakat kembali ke dua Distrik yaitu Distrik Apawer Hulu dan Tor Atas agar kembali ke daerah atau kampung masing-masing agar dapat mengikuti dan memberikan hak suaranya.
Bupati Sarmi, Dominggus Catue, Rabu (16/7), menyampaikan bahwa sebagian masyarakat dari dua distrik tersebut saat ini tinggal di Kota Sarmi karena berbagai alasan, termasuk untuk bertahan hidup dan mendampingi anak-anak bersekolah.
Langkah ini diambil guna memastikan partisipasi pemilih tetap optimal, meskipun jarak dan kondisi geografis menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan PSU kali ini.
Distrik Apawer Hulu dan Tor Atas adalah dua distrik yang letaknya paling jauh, maka H-5 atau H-7 sebelum pelaksanaan PSU, kami akan berupaya maksimal agar masyarakat yang masih berada di Kota Sarmi dapat kembali ke kampung masing-masing untuk mengikuti pemungutan suara ulang,” ujar Bupati Catue.
Selanjutnya dikatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi sebelumnya juga telah menginformasikan kepada Pemda terkait kondisi warga wajib pilih dari dua distrik tersebut yang kini bermukim sementara di kota. KPU meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi mobilisasi warga agar bisa kembali dan menyalurkan hak pilih di tempat asal mereka.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi terus berupaya untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025 mendatang*).
Tidak ada komentar