Saumlaki, kpktipikor.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi mengeksekusi pengembalian uang pengganti atas perkara korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020, dengan nilai eksekusi sebesar Rp106.892.000. Eksekusi ini dilakukan terhadap terpidana Ruben B Moriolkossu sesuai putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt. Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa putusan pengadilan menyatakan terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp480.512.832. Namun hingga kini, jumlah yang berhasil dieksekusi baru mencapai sekitar Rp106 juta, yang saat ini masih dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Pengadilan Negeri Ambon.
Sejumlah saksi dalam perkara tersebut diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara secara sukarela selama proses penyidikan berlangsung. Langkah ini, menurut Garuda, menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi serta pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif.
Garuda menegaskan bahwa uang pengganti yang telah dieksekusi akan disita untuk negara dan menjadi bagian dari pemulihan keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan kasasi. Proses hukum dilanjutkan dengan pengajuan permohonan pemindahan dana dari RPL PN Ambon ke RPL Kejari KKT atas nama terpidana Ruben B Moriolkossu.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT 215/0.1.13/Fu.1/06/2025. Pihak Kejari berharap pemindahan dan penyerahan uang pengganti tersebut dapat segera dituntaskan sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum yang tuntas dan akuntabel.
“Ini adalah bukti keseriusan kami untuk memastikan seluruh amar putusan pengadilan, termasuk pengembalian kerugian negara, dijalankan secara penuh dan tidak setengah-setengah,” tutup Garuda dengan tegas. (NFB)
Tidak ada komentar