Diduga Gelapkan Dana BOS Tahun 2024, Kepala Sekolah SMKN 1 Mazo Nias Selatan Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 12 Jul 2025 13:52 18 Korlip Sumut

Nias Selatan  Sumatera Utara, kpktipikor.id Dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SMK Negeri 1 Mazo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, memicu keprihatinan mendalam terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.

Kepala Sekolah SMKN 1 Mazo, Martinus Laia, diduga kuat menyelewengkan dana BOS senilai Rp 289.500.000, berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Sejumlah item dalam laporan penggunaan dana BOS disebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Di antaranya adalah pembelian meja 1/2 biro dan genset merk Tiger tipe TGR-10000 yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Tak hanya itu, terdapat juga alokasi dana untuk belanja habis pakai dan penggandaan dokumen/fotocopy yang tercatat di laporan, namun tidak terlihat wujud realisasinya di sekolah.

“Belanja untuk item-item tersebut diduga tidak pernah terealisasi, meskipun nominalnya sangat fantastis, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah,” ungkap salah satu sumber.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan tersebut?.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 12 Juli 2025, Kepala Sekolah Martinus Laia tidak memberikan tanggapan apa pun. Diduga kuat ia menghindari konfirmasi dan memilih diam tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap tertutup ini menambah kecurigaan publik bahwa terdapat indikasi kuat penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak siswa.

Minimnya respons dari pihak sekolah juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap lembaga publik memberikan informasi secara transparan, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat.

Reaksi LSM dan Pemerhati Pendidikan
Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara, Hermansyah Telaumbanua, turut menanggapi serius persoalan ini.

Ia menekankan bahwa dana BOS adalah hak siswa dan tidak boleh diselewengkan oleh pihak mana pun.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal moral dan keadilan. Dana BOS adalah wujud komitmen negara dalam menyediakan pendidikan yang layak bagi seluruh anak bangsa,” tegas Hermansyah.

Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih berani mengawasi penggunaan dana pendidikan dan menuntut transparansi dari pihak sekolah.

“Masyarakat harus berani bertanya, mengkritisi, dan menuntut transparansi. Jangan sampai praktik penyelewengan ini dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

Panggilan untuk Tindakan Tegas
Kasus dugaan penggelapan dana BOS ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat. Jika terbukti bersalah, tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dana BOS bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan napas bagi masa depan pendidikan bangsa. Ketika dana ini disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah para siswa yang seharusnya mendapat fasilitas dan layanan pendidikan yang layak.

Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA