Kinerja Penyelidikan Gelar Perkara di Polres Maros Dikritik, Diduga Tidak Transparan

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Jul 2025 07:37 12 Admin KPK

Maros Sulawesi Selatan, kpktipikor.id – Gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Maros pada hari ini, Kamis, 10 Juli 2025, menuai kritik dari pihak pelapor. Pihak pelapor menganggap gelar perkara tersebut bukan atas petunjuk dari Polda Sulsel melainkan inisiatif Polres Maros sebagai pengembangan kasus. Namun, kenyataannya, penyidik Polsek Moncongloe dinilai tidak objektif dan tidak transparan dalam memproses perkara yang dilaporkan.

Perkara ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda:
LP Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe
tertanggal 11 Mei 2025, mengenai dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

LP Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe
tertanggal 12 Mei 2025, yang juga terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Panaikang

Pihak pelapor mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polsek Moncongloe dan Polres Maros. Mereka menyoroti bahwa penyidik hanya mempertahankan satu pasal, yaitu Pasal 351, dan tidak mengakomodir bukti-bukti pelemparan berupa batu-batuan serta titik kerusakan rumah yang menjadi bagian dari laporan.

Atas dasar ketidakobjektifan dan kurangnya transparansi tersebut, pihak pelapor melalui Penasihat Hukum (PH) Pelapor akan mengajukan permohonan agar Polda Sulsel mengambil alih dan melakukan gelar perkara khusus.

Budiman S saat dikonfirmasi mengatakan “Gelar perkara di Polres Maros hari ini dianggap sebagai “akal-akalan” yang seolah-olah menunjukkan rasa hormat terhadap keluhan, namun nyatanya tidak transparan dalam menunjukkan bukti-bukti saat gelar perkara berlangsung” Kamis, 10/7/2025

Sementara secara terpisah Abdul Haris,SH yang merupakan kuasa hukum Adam sebagai terlapor mengatakan gelar perkara ini sudah berjalan sebagaimana mestinya, kenapa saya bilang berjalan sebagaimana mestinya karena dari pihak budiman melalui kuasa hukumnya itu juga di berikan waktu dan kesempatan untuk memaparkan alasan-alasannya kenapa dia meminta dilakukan gelar perkara khusus

“Kami juga dari pihak Adam itu juga di berikan kesempatan untuk memberikan pernyataan setelah itu pihak polres menyimpulkan, sehingga saya rasa bahwa semua pihak diberikan waktu untuk menyampaikan apa yang menjadi hal-hal untuk di sampaikan itu sudah dilaksanakan dengan baik” Jelasnya Abdul Haris,SH

Lebih lanjut
Simanungkalit,SH.MH mengatakan ini gelar inisiatif polres sendiri bukan gelar yang saya ajukan di polda kemarin
” Saya meminta agar perkara ini berjalan tepat dan cepat langsung di pasangkan pasal lain yang menjerat pelaku lainnya yang melempari rumah ” ungkapnya

Besok saya kepolsek lagi untuk melihat bukti-bukti yang telah kami ajukan sekaligus pada hari senin atau paling lambat hari rabu saya kepolda kami akan ajukan permohonan susulan untuk gelar perkara khusus. Jelas Simanungkalit, SH.,MH

Pengajuan Gelar Perkara Khusus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Penulis
M. Sakri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA