STISIP SAINS klarifikasi pemberitaan Bendera Robek Diduga Sepihak dan Tidak Sesuai Fakta

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Jul 2025 10:21 30 Admin KPK

Garut, kpktipikor.id 05/07/2025 – Foto: Kondisi Bendera Kampus STISIP SAINS Mekarmukti Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Samudera Indonesia Selatan (STISIP SAINS) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar dengan judul “Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar di Depan Kantor STISIP SAINS, Tak Ada Tanggapan Pihak Kampus”.

Pihak kampus menyayangkan isi pemberitaan tersebut yang dinilai tidak berimbang dan cenderung sepihak serta disinyalir ada editan pada foto bendera tersebut.

Ketua STISIP SAINS, Bapak Dr. KH. Advokat Asep Dadang, S..H.,S. IP.,S. Pd.I.,.M. Si. menyampaikan bahwa kondisi bendera yang dimaksud sebenarnya baik-baik saja.

Pihaknya juga sebelum munculnya pemberitaan miring telah memastikan bahwa kondisi bendera tersebut masih layak.

“Kami sangat menyayangkan, muncul pemberitaan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dari pihak media,” ujarnya saat dikonfirmasi Awak Media pada, Sabtu (5/7).

Lebih jauh, ia menyoroti kejanggalan dalam pemberitaan yang terkesan digiring untuk menjatuhkan citra kampus. Bahkan, pihak kampus menduga adanya upaya rekayasa terhadap foto yang ditampilkan dalam cover berita tersebut.

“Kami menduga foto yang digunakan dalam pemberitaan telah direkayasa. Sebagai pihak kampus, kami merasa dirugikan dan tidak menerima tudingan tersebut. Untuk itu kami mengimbau media agar mengedepankan kode etik jurnalistik, termasuk kewajiban untuk melakukan konfirmasi,” tegas Dr. KH. Advokat Asep Dadang, S..H.,S. IP.,S. Pd.I.,.M. Si.

Foto: Kondisi Bendera Hari ini
Pihak STISIP SAINS juga mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi dari media yang bersangkutan. Termasuk kemungkinan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.

“Kami tidak segan melaporkan balik jika pemberitaan semacam ini terus dilakukan secara sepihak dan merugikan institusi. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga soal integritas dunia pendidikan yang harus kita jaga bersama,” sambungnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kampus berharap publik bisa mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang serta menghormati asas kehati-hatian dalam menyebarkan berita.

“Kami dari pihak kampus menunggu itikad baik dari media yang melakukan pemberitaan sepihak dalam waktu 1×24 jam, dan jika tidak ada konfirmasi dan klarifikasi maka pihak kampus akan menempu jalur hukum yang berlaku” pungkasnya.

Red, Yogi setiawan ( kabiro garut)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA