Saumlaki, kpktipikor.id Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerisa, mengeluarkan peringatan keras kepada para pimpinan instansi yang bila terbukti sengaja menerbitkan Surat Keputusan (SK) honor palsu untuk orang yang tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer di daerah. Ancaman sanksi ini disampaikan langsung oleh Bupati usai menghadiri kegiatan di Kantor BKPSDM Kepulauan Tanimbar, Sabtu 05/07/2025
SK Honor Palsu Jadi Pintu Masuk Curang Seleksi PPPK, Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) honorer diduga menjadi celah bagi sejumlah calon untuk melakukan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbagai isu terkait hal ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di WA Grup Tanimbar. Diduga ada banyak peserta menggunakan SK honorer palsu untuk mengklaim pengalaman kerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.
Padahal, mereka tidak pernah bekerja sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Modus ini dinilai sebagai upaya untuk memenuhi syarat prioritas dalam seleksi PPPK, yang memberi poin lebih tinggi bagi honorer yang telah memiliki pengalaman.
Namun, belakangan muncul dugaan praktik manipulasi di mana orang yang tidak pernah bekerja tiba-tiba memiliki SK honor.
Bupati Ricky menegaskan bahwa SK honor merupakan dokumen krusial dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa seseorang pernah mengabdi di instansi pemerintah di Tanimbar.
“Kalau ada yang bisa membuktikan bahwa seseorang tidak pernah mengabdi di instansi mana pun di Tanimbar, tapi punya SK honor, ini patut dipertanyakan,” tegas Bupati Ricky.
Kini Oknum Pejabat Jadi Target, karena Bupati menegaskan bahwa fokus investigasi bukan pada peserta seleksi, melainkan pada oknum pimpinan instansi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.
“Yang kami cari adalah siapa pejabat yang sengaja melanggar aturan. Jika terbukti, mereka akan ditindak tegas sesuai kesalahannya,” tegasnya.
Jika terbukti terlibat, oknum pejabat tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 426 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, mereka juga terancam sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat.
Menutup pernyataannya, Bupati membuka kesempatan bagi masyarakat atau pegawai yang memiliki data valid terkait SK honor palsu untuk melaporkan langsung kepadanya.
“Jika ada bukti kuat bahwa seseorang tidak pernah menjadi honorer tapi ikut seleksi PPPK, segera laporkan ke saya. Kami tidak akan mentolerir kecurangan,” tandas Ricky Jauwerissa.
Pernyataan tegas Bupati ini memantik reaksi publik, terutama di kalangan ASN dan calon PPPK, yang berharap seleksi berjalan transparan dan bebas dari praktik kotor.
(Esau Luturmas)
Tidak ada komentar