Saumlaki, kpktipikor.id – Dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi keresahan publik, DPD KPK Tipikor Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi membuka jalur pengaduan masyarakat, terutama bagi tenaga honorer dengan SK Pemda yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024.
Banyak tenaga honorer mengaku kecewa dan merasa dizalimi, karena meski memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah daerah dan telah mengabdi bertahun-tahun, mereka tidak lolos seleksi. Sebaliknya, muncul nama-nama yang diduga tidak memiliki riwayat kerja di instansi terkait, namun dinyatakan lulus.
Ketua DPD KPK Tipikor Tanimbar, Nikolas Frets Besitimur, S.Sos, menyampaikan pihaknya akan menghimpun semua laporan masyarakat yang memiliki bukti valid untuk kemudian disusun menjadi laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Saumlaki. Laporan ini juga akan ditembuskan ke Komisi ASN (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi pengawas lainnya.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Kami tahu banyak honorer yang punya SK resmi tapi tersingkir, sementara nama-nama tak dikenal justru lolos. Ini patut diduga sebagai manipulasi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Besitimur.
DPD KPK Tipikor mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk menghubungi nomor pengaduan resmi di 0823-9954-7551 (telepon/WA). Setiap laporan akan diverifikasi dan didokumentasikan lengkap sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Kami mengajak semua korban untuk bersuara. Jangan biarkan proses seleksi PPPK dikotori praktik kolusi dan nepotisme,” seru Besitimur.
KPK Tipikor menegaskan, langkah ini bukan sekadar reaktif, tapi bagian dari gerakan hukum kolektif untuk menegakkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan integritas dalam rekrutmen ASN.
Dasar Hukum yang Didorong:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 (Penyalahgunaan wewenang)
KUHP Pasal 263 ayat (1) (Pemalsuan dokumen)
KUHP Pasal 421 (Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Seleksi harus bebas KKN dan intervensi)
KPK Tipikor: Lawan Mafia Birokrasi dalam Rekrutmen PPPK!
DPD KPK Tipikor menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan kecurangan seleksi PPPK merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan reformasi birokrasi.
“Kami berdiri bersama rakyat. Jangan biarkan mafia birokrasi menodai proses rekrutmen aparatur negara. Saatnya rakyat melawan!” pungkas Besitimur.
Tidak ada komentar