Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum AM Lolos PPPK: Putra Daerah Tanimbar Teriakkan Ketidakadilan

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Jul 2025 20:20 52 Kaperwil Maluku

TANIMBAR, kpktipikor.id – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali diterpa isu miring. Seorang peserta berinisial AM diduga kuat lolos seleksi PPPK dengan ijazah palsu, memicu kemarahan masyarakat dan keresahan di kalangan putra-putri daerah yang merasa dirugikan.

Seorang sumber internal yang memahami secara rinci kronologi kasus ini menyatakan bahwa ijazah milik AM tidak pernah dikeluarkan oleh perguruan tinggi resmi mana pun di Indonesia.

“Ijazah itu palsu. Dulu dibuat hanya untuk keperluan bekerja di sebuah pabrik saat AM berdomisili di Pulau Jawa. Dia sama sekali tidak pernah menyelesaikan kuliah,” ungkap narasumber yang mengaku memiliki data otentik terkait proses pembuatan dokumen palsu tersebut.

Gagal Deteksi Ijazah Palsu: Instansi Pemerintah Dianggap Lalai

Menurut sumber, ijazah tersebut dicetak dengan kertas khusus menyerupai dokumen asli, lengkap dengan cap dan tanda tangan palsu institusi pendidikan.

Ironisnya, instansi penerima PPPK diduga tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) — padahal mekanisme itu adalah prosedur baku untuk menghindari pemalsuan.

Di era digital, PDDikti menjadi rujukan resmi untuk memverifikasi kelulusan seseorang, termasuk informasi nama, NIM, jurusan, nomor ijazah, hingga transkrip nilai dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Putra Daerah Merasa Dizalimi: “Kami Kalah oleh Pemalsu”

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh para sarjana asal Tanimbar yang mengikuti seleksi PPPK secara jujur. “Kami kuliah bertahun-tahun, bayar mahal, siang malam belajar. Tapi justru yang lolos adalah pemakai ijazah palsu. Ini penghinaan terhadap perjuangan kami,” ujar seorang peserta seleksi yang enggan disebut namanya.

Desakan Investigasi: AM Harus Dipecat Jika Terbukti

Jika dugaan ini terbukti, maka pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Lebih dari itu, BKD/BKPSDM Tanimbar selaku pembina kepegawaian daerah wajib membatalkan kelulusan, mencabut status pegawai, dan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap AM.

Sumber yang membongkar kasus ini menyatakan siap bertanggung jawab atas pernyataannya dan mendesak agar penyidikan segera dilakukan, termasuk dengan memanggil saksi dan memverifikasi ijazah melalui sistem resmi.

Panggilan untuk Pemerintah: Bersihkan PPPK dari Pemalsuan

Masyarakat menuntut transparansi dan integritas seleksi PPPK. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kementerian PAN-RB, serta Pemkab Tanimbar diminta tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Rekrutmen yang adil hanya akan terwujud bila para pemalsu benar-benar disingkirkan dari sistem.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA