Polemik Gorong-Gorong Alusi Tamrian: Kepala Desa Diduga Lakukan Pungli, Warga Desak Transparansi Dana Desa

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Jul 2025 02:16 84 Kaperwil Maluku

TANIMBAR, KPKTIPIKOR.ID – Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini dari Desa Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Sebuah proyek pembangunan gorong-gorong yang mestinya dibiayai negara justru dibebankan kepada pengusaha lokal melalui mekanisme pungutan wajib yang kini menuai kecaman.

Pungutan Tidak Sukarela, Proyek Tertunda Tiga Tahun

Proyek infrastruktur desa berupa gorong-gorong sepanjang 5 meter dan lebar 80 cm ini sudah dirancang sejak 2022, namun baru dilaksanakan pertengahan 2025. Ironisnya, beban pembiayaan justru dialihkan kepada pelaku usaha lokal. Dari tiga pengusaha yang dimintai kontribusi, salah satu di antaranya mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami merasa aneh. Ini proyek kecil, tapi ditunda tiga tahun, dan sekarang kami yang dipaksa bayar. Apa fungsi Dana Desa kalau bukan untuk pembangunan seperti ini?” keluhnya.

Diduga Langgar Regulasi dan Abaikan Musyawarah Desa

Mengacu pada Permendesa Nomor 8 Tahun 2022, seluruh pembangunan infrastruktur dasar seperti gorong-gorong dan drainase wajib menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD). Penarikan dana dari masyarakat, apalagi bersifat “wajib”, tidak bisa dibenarkan tanpa dasar musyawarah desa yang sah.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Desa Alusi Tamrian membenarkan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan DD tahun 2025, melainkan dibiayai secara “swadaya kolektif” dari pengusaha lokal.

“Kalau mereka tidak mau bantu, nanti mobil mereka urusan dengan Ketua RT. Pengusaha di sini untung besar, masa proyek kecil begini saja tidak mau bantu?” ujar Kades dengan nada tinggi.

Pernyataan bernada intimidatif itu langsung menyulut kemarahan warga. Mereka menilai bahwa gotong royong semestinya berbasis kerelaan, bukan dalam bentuk pungutan yang dipaksakan.

“Kalau gotong royong, ya sukarela. Bukan pakai ancaman atau tekanan sosial. Ini bukan tol berbayar,” kritik salah satu warga.

Ancaman Hukum dan Desakan Audit Dana Desa

Tindakan semacam ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas pemerintahan desa. Jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak melalui prosedur pertanggungjawaban yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungli dan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pemkab Tanimbar harus bertindak cepat. Lakukan audit penuh terhadap Dana Desa Alusi Tamrian sejak 2022. Jangan biarkan praktik-praktik liar ini mencoreng nama baik tata kelola desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Kredibilitas Kepala Desa Dipertaruhkan

Kini, sorotan tajam publik tertuju pada kepemimpinan Kades Alusi Tamrian. Tidak hanya karena keterlambatan realisasi proyek, tetapi juga karena dugaan pelanggaran etik, intimidasi terhadap pelaku usaha, dan dugaan pengabaian prinsip transparansi dan partisipasi warga.

“Kalau Kades mau bangun gorong-gorong, silakan pakai dana resmi. Jangan jadikan pelaku usaha seperti ATM berjalan. Ini desa, bukan perusahaan,” tambah warga lainnya dengan nada kesal.

Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum

Masyarakat dan pelaku usaha menyatakan siap melaporkan dugaan pungli ini ke Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga aparat penegak hukum, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau pertanggungjawaban resmi dari pihak desa.

Tuntutan masyarakat meliputi:

Audit menyeluruh Dana Desa Alusi Tamrian sejak tahun 2022

Penghentian praktik pungutan liar berkedok swadaya

Penegakan sanksi hukum terhadap penyalahgunaan wewenang

“Pembangunan publik adalah tanggung jawab pemerintah desa, bukan beban warga. Jangan balikkan logika demi menutupi ketidakbecusan,” tutup salah satu tokoh adat setempat.

Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA