Berawal laporan dari beberapa warga desa Tambangan Tonga Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal,Dana BLT yang seharusnya diterima sebesar 1,8 juta ribu rupiah selama enam bulan ini namun mereka di duga hanya menerima sebesar 350 RB/KPM per enam bulan.
Terkait atas dugaan ketidak transparan Kepala desa (SB) kepada awak media saat di klarifikasi tentang tudingan dari masyarakat nya bahwa SB di duga menyunat dana BLT per enam bulan ini masih dalam pertanyaan warga masyarakat Tambangan Tonga yang baru cair sekitar bulan Juni 2025 kemarin.
Yang menjadi pertanyaan awak media pada Kades Tambangan Tonga (SB) Kenapa masyarakat hanya menerima penyaluran per enam bulan sebesar 350 ribu per KPM? dan masyarakat Tambangan Tonga juga menduga Kepala desa beserta sekdesnya telah menggunakan sebagian hasil bantuan/donasi kepada korban kebakaran telah dipakai sekdes untuk membeli emas/gelang putar dan juga sepeda motor terbaru.
“Sebelum kami mengalami musibah kebakaran,istri Sekdes tidak pernah memakai emas/gelang putar, dan juga sepeda motor barunya.Kenapa setelah pasca kebakaran ada barang tersebut, bahkan kami juga tidak tahu kemana anggaran dana desa kami di gunakan. Karna tidak adanya ke transparan kades kami ini. ucap beberapa warga pada 2 Juli 2025.
Pada saat diminta keterangan Kades (SB).lewat pesan WhatsApp SB di duga langsung memblokir awak media tanpa berkomentar sepatah katapun walaupun pesan WhatsApp sudah dibaca dan centang dua biru.
Tentunya jelas Kades Tambangan Tonga di duga telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014,tentang UU Desa terkait penyalahgunaan anggaran atas laporan keuangan desa atas dugaan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana Korupsi.
Sebagai awak media dan terdorong keterangan permintaan dari narasumber yang berjiwa besar dan siap memberikan kesaksian,yang ingin menunjukkan kebenaran yang terjadi polemik yang tengah dirasakan oleh warga desa Tambangan Tonga Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal,meminta aparat penegak hukum (APH), Inspektorat sebagai APIP,Kejari Kabupaten Mandailing Natal agar memanggil dan Lidik gelar kembali untuk memeriksa kades Tambangan Tonga (SB) atas dugaan Penyimpangan Dana Desa tahun 2024,tentang pemotongan BLT,tidak sesuai dengan Draft rincian kerja(DRK) yang merujuk ke laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJK) desa Tambangan Tonga.
Tidak ada komentar