Malut, kpktipikor.id – pusaran dugaan kasus Korupsi mesjid raya Halmahera selatan Kini.menjadi tren di.semua kalangan sebab hampir setiap saat penggiat.anti korupsi selalu mendiskusikan musawara kasus korupsi tersebut. Akhir Koordinator lembaga pengawasan independen Rajak Idrus. Pun angkat Bicara. Menurutnya dugaan kasus Korupsi mesjid raya halsel. Itu harus berlanjut dalam penetapan tersangka sebab ini kasus korupsi tidak ada dalil bahwa tersangka korupsi itu tunggul.
Maka dengan itu saya tekankan Bahwa bukan hanya ahmad hadi. Yang saat itu sebagai kadis perkim yang di tetapkan tersangka. LPI meminta kepada kejaksaan tinggi maluku Utara untuk membongkar tabir kejahatan korupsi ini seluas luasnya. Saya minta segera tetapkan tersangka baru. Sebab jika di liat dari anggaran yang di lontarkan itu sangat besar yaitu
Rp. 119.848.957.173. Miliar itu bukan anggaran yang sedikit dan jika kejaksaan serius untuk membuka dugaan kasus mesjid raya ini. maka di pastikan proses penetapan tersangka itu lebih dari 5 sampai 6 orang. Sebab semua pihak yang terlibat harus di tangkap.
Saya minta kejaksaan tinggi provinsi maluku utara. harus tunjukan taringnya di bumi sarumah. Perlu kami tekankan bahwa kontraktor yang perna mengerjakan pembangunan mesjid raya halsel itu harus semua di panggil. Bukan hanya itu LPI pun meminta bahwa kejaksaan harus bongkar juga dari sisi tender sebab karena proses tender mesjid raya itu ada dugaan menggunakan pihak pihak. lain sebagai eksikutor yang membekap jadi suptansi nya pembangunan masjid raya halsel itu dugaan kuat kasus bukan dari sisi pekerjaan fisik saja. dan lain lain. tepi juga ada dugaan suab di dalam perkara itu jika itu di gali secara detil pasti menemukan siapa siapa di balik pusaran mesjid raya kabupaten Halmahera selatan (Halsel).
Lanjut kejaksaan harus mempelajari fakta persindangan Ahmad Hadi. sebab banyak pihak yang terungkap dalam persidangan. Jika penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap leny bagi LPI itu juga langka tepat. Kejaksaan hanya lakukan pemeriksaan 6 orang saja sebagai saksi sebab masi jeki cek secara detil banyak yang harus di panggil untuk di periksa LPI akan membantu kejaksaan untuk meng kros cek sekaligus membekap data tambahan agar kasus mesjid raya segera di buka tuntas.
Agar di ketahui bahwa proses pembangunan mesjid raya halsel sudah memakan tahun. dan jika kejaksaan membuka kasus ini di mulai dari 2016 itu tepat sebab di tahun 2016 pemerintah halsel alokasikan anggran 50 Miliar sekian. Namun ada recoving maka di plot menjadi 29 Miliar. Bahkan setiap tahun pembangunan mesjid raya itu anggarkan. Sebab di tahan 2017 dianggarkan juga. sebesar Rp. 29.950.000.000 di kerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.
Dan di Tahun 2018 juga dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa. Sedangkan di Tahun 2019 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Pada tahun 2024 Pemkab Halsel kembali gelontarkan anggaran 10 Miliar, sehingga total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 119.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid raya Halmahera selatan belum selesai dan masih dalam tahan proses pekerjaan. dan jika di hitung total mulai dari tahun 2016 sampai 2024 pembangunan mesjid raya itu di anggaran selama.6 kali dengan menggunakan APBD halsel. Dengan total anggaran kurang lebih 119 Miliar sekian.
(Muksin)
Tidak ada komentar