Aceh Singkil, kpktipikor.id – PT RPP (Runding Putra Persada) Diduga melakukan perambahan hutan Produksi (HP) secara Ilegal logging menggunakan alat berat berbentuk eksavator.
Perambahan hutan dilakukan di wilayah perbatasan dengan PT.RPP di desa lae pinang kecamatan Singkohor Aceh Singkil, pada tahun 2025, ini.
Perambahan hutan produksi menggunakan alat berat merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar peraturan perundangan kehutanan.
Tindakan ini termasuk dalam kategori tindak pidana bidang kehutanan dan dapat berakibat pada perampasan alat berat serta hukuman pidana bagi pelaku ” Kata Nurmadi Lie sebagai ketua LDAI (lembaga Diklat Anugrah Indonesia) Pada media pada hari Senin tanggal (30/6/2025).
Nurmadi Lie juga mengatakan benar terjadi Pertambahan hutan HP yang diduga dilakukan pihak perusahaan PT. RPP.
“kami sudah ke lapangan untuk memastikan bahwa perambahan hutan HP benar atau tidak terjadi, kami turun bersama wakil ketua DPRK Aceh Singkil komisi ll, Wartono, dan juliadi bancin,” Ucapnya.
ia juga mengatakan masalah perambahan Hutan HP yang dirambah oleh perusahaan PT. RPP, dirinya Akan melaporkan kasus ini keranah hukum secara tertulis.
“insya Allah lusa akan melapor ke Kapolres Aceh Singkil,” sebut Nurmadi.
iya berharap kasus perambahan hutan HP segera dibongkar dan diproses secara hukum.
Selanjutnya terkait hal ini pihak perusahan tersebut belum dapat di hubungi dengan Nomor kontak 0812 XXXXXX00 sehingga berita ini turunkan.
(Bima pohan
Tidak ada komentar