TANGGAMUS – media kpktipikor.id Dugaan pengelolaan dana desa yang tebang pilih terjadi di Pekon (Desa) Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Salah satu anggota Badan Himpunan Pemekonan (BHP) setempat mengeluhkan tertahannya insentif bulan April 2026 tanpa alasan yang jelas dan transparan.
Saat dikonfirmasi, anggota BHP yang enggan disebutkan namanya tersebut mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya hak miliknya yang tidak dibayarkan oleh pihak Pemerintah Pekon, sementara rekan-rekan sejawatnya di kelembagaan yang sama sudah menerima insentif secara penuh.
Kronologi dan Alasan Pihak Desa
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat menanyakan kepastian haknya, pihak desa beralasan bahwa insentif tersebut dialihkan untuk menutupi kewajiban pembayaran hutang kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
“Padahal untuk anggota BHP yang lain sudah beres semua, hanya saya sendiri yang insentifnya tidak dikeluarkan. Alasannya untuk bayar hutang ke Inspektorat. Ini sangat aneh dan tidak adil,” ungkap anggota BHP tersebut dengan nada kecewa.
Kejanggalan Administrasi
Penahanan insentif secara individu ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola keuangan di Pekon Ulu Semong. Beberapa poin yang disoroti antara lain:
Ketidakadilan Distribusi: Jika alasan pembayaran hutang bersifat kelembagaan atau desa, mengapa hanya satu anggota yang dikorbankan?
Legalitas Pemotongan: Secara aturan, insentif aparat pekon dan lembaga pekon merupakan hak yang sudah dianggarkan dalam APBP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon) dan tidak dapat dipotong secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
Transparansi Hutang: Perlu adanya kejelasan mengenai “hutang” kepada Inspektorat yang dimaksud, apakah itu bersifat pengembalian kerugian negara atau hal lain yang seharusnya bukan menjadi beban pribadi anggota BHP.
Tuntutan Kejelasan
Anggota BHP tersebut berharap pihak Kecamatan Ulu Belu maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus dapat turun tangan untuk memediasi masalah ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Ulu Semong belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai dasar kebijakan penahanan insentif bagi satu anggota tersebut di tengah lancarnya pencairan untuk anggota lainnya.
(Nagario)
Tidak ada komentar