Dugaan Korupsi Mesin Multi Panen Padi Desa Kandar Diselidiki Unit Tipikor Polres Tanimbar

waktu baca 4 menit
Minggu, 3 Mei 2026 12:13 3 Wakaperwil Maluku

Foto Ilustrasi

Saumlaki, Kpktipikor.id – Dugaan penyimpangan pengadaan mesin multi panen padi di Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mencuat pada Mei 2026 setelah laporan kelompok tani disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan dana desa. Minggu, (03/04/2026).

Kelompok tani di Desa Kandar melaporkan dugaan tersebut kepada unit Tipikor Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Laporan itu menyebut pengadaan mesin multi panen padi yang bersumber dari dana desa diduga tidak sesuai dengan peruntukan awal sebagaimana direncanakan dalam program pemberdayaan pertanian bagi kelompok tani penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa kelompok tani penerima bantuan tidak sesuai dengan data administrasi yang tercatat, sehingga memunculkan dugaan adanya kegiatan fiktif dalam proses pengadaan dan distribusi bantuan tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan pengalihan mesin multi panen padi kepada pihak lain yang tidak berhak menerima bantuan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.

Mesin multi panen padi yang menjadi objek pengadaan dilaporkan telah diamankan oleh pihak terkait guna mencegah potensi penggelapan lebih lanjut sambil menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Seorang narasumber berinisial EM menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses distribusi bantuan mesin tersebut, khususnya terkait ketidaksesuaian antara data kelompok tani penerima dengan kondisi riil di lapangan saat dilakukan pengecekan langsung.

“Kami menemukan indikasi bahwa penerima bantuan tidak sesuai dengan kelompok tani yang ada di lapangan,” kata EM, yang mengaku mengetahui proses distribusi bantuan tersebut dari awal hingga pelaksanaan.

EM juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses pengadaan mesin multi panen padi, meskipun ia tidak merinci lebih jauh mengenai pihak yang dimaksud dalam keterangannya kepada wartawan.

“Ada dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dan BPD dalam proses pengadaan ini,” ujar EM, sambil menegaskan perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang agar fakta dapat terungkap secara objektif.

Informasi yang berkembang hingga saat ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dugaan tersebut sebelum ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Sumber lain menyebutkan bahwa nilai pengadaan mesin multi panen padi di Desa Kandar mencapai sekitar Rp243 juta yang dialokasikan melalui dana desa tahun anggaran berjalan untuk mendukung sektor pertanian masyarakat setempat.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kandar terkait dugaan penyimpangan tersebut meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan kepada pihak terkait.

Pihak Badan Permusyawaratan Desa Kandar juga belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang mencuat di masyarakat, sementara permintaan klarifikasi yang diajukan belum mendapatkan respons hingga saat ini.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus dugaan penyimpangan dana desa dalam bentuk pengadaan barang seperti mesin pertanian bukan merupakan hal baru, karena dalam sejumlah kasus sebelumnya ditemukan pola serupa yang melibatkan kegiatan fiktif atau penyalahgunaan anggaran.

Namun setiap dugaan yang muncul tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun informasi yang beredar di masyarakat.

Sejumlah warga Desa Kandar berharap agar kasus ini dapat ditangani secara terbuka dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat terjaga serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, khususnya dalam program pengadaan barang untuk masyarakat agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tersebut, sementara proses pengumpulan data dan keterangan oleh aparat penegak hukum masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Perkembangan kasus dugaan pengadaan mesin multi panen padi di Desa Kandar ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang dan akan diperbarui sesuai dengan informasi terbaru yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA