Kasus Penipuan Mandek 4 Bulan, Korban Resmi Laporkan Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kapolda dan Propam Polda Lampung

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Apr 2026 15:16 5 Admin KPK

 

Bandar Lampung media kpktipikor.id
Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Loudo Azhar ke Polresta Bandar Lampung resmi berbuntut panjang. Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum selama hampir empat bulan, korban akhirnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda Lampung, cq. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

DUMAS tersebut diajukan atas dugaan terjadinya pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/I/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 18 Januari 2026, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terlapor Dedi Sumartono.

Loudo Azhar menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan berlarut-larut. Hingga memasuki bulan keempat, terlapor belum juga diamankan, meskipun diketahui tidak kooperatif dan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Sudah hampir empat bulan berjalan, tapi belum ada kepastian hukum. Terlapor tidak hadir saat dipanggil, namun tidak ada langkah tegas dari penyidik. Ini menimbulkan kekhawatiran terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Loudo Azhar kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Tidak hanya itu, Loudo juga mengungkapkan kekecewaannya karena selama penanganan perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hanya diterbitkan satu kali, padahal laporan terus berjalan.

“Padahal sesuai aturan, pelapor berhak mendapatkan SP2HP secara berkala. Tapi dalam perkara ini, kami justru kesulitan mendapatkan informasi perkembangan,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Idhar Kenedy AZ, S.H., menegaskan bahwa langkah DUMAS ke Propam Polda Lampung bukan bertujuan menyerang institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol dan koreksi internal demi terwujudnya Polri yang profesional dan berintegritas.

“Langkah ini kami tempuh demi terwujudnya Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Pengawasan internal, penegakan disiplin, dan kode etik anggota Polri adalah hal mutlak untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat,” tegas Idhar.

Ia menambahkan, bukti permulaan dalam perkara tersebut sejatinya telah cukup, mulai dari bukti transfer, percakapan, keterangan saksi, hingga pemeriksaan awal, sehingga tidak seharusnya pelapor terus dibebani untuk mencari tambahan bukti.
Dalam DUMAS yang disampaikan, pelapor meminta Propam Polda Lampung untuk:
• Memeriksa seluruh jajaran penyidik yang menangani perkara;
• Menilai dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik;
• Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti;
• Memberikan supervisi agar penanganan perkara berjalan serius, profesional, dan tidak berlarut-larut;
• Menjamin hak pelapor atas transparansi dan SP2HP berkala sesuai ketentuan hukum.

LP NASDEM: Saatnya Polda Lampung Bersih-Bersih Oknum
Di sisi lain, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), Binsar Sidauruk, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Polda Lampung untuk melakukan pembenahan internal secara serius.

“Sudah saatnya Polda Lampung bersih-bersih dari oknum anggota Polri yang masih menggunakan cara-cara lama, seperti main-main dan tidak serius dalam menangani perkara. Ini penting demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri yang kita cintai,” tegas Binsar.

Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik harus dilakukan secara tegas dan terbuka agar kepercayaan publik terhadap Polri tidak semakin tergerus, khususnya dalam pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.

Loudo Azhar berharap, laporan ke Propam ini benar-benar ditindaklanjuti dan menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Lampung.

“Kami percaya Polri bisa profesional dan berintegritas. Justru karena itu, pengawasan internal harus ditegakkan agar kepercayaan publik tidak luntur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas DUMAS yang dilayangkan korban ke Propam Polda Lampung. (RED)

Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA