Lampung Barat media kpktipikor id. Atas dugaan tidak profesionalnya penanganan perkara dugaan pembuangan limbah medis berbahaya (B3), masyarakat bersama pemerhati kebijakan publik mempertanyakan tindak lanjut nya .
Lembaga FORSAL dan kuasa hukum nya akan Laporan kan permasalahan ke Polda Lampung terkait kasus yang telah di selesaikan (suap) oleh oknum kepala puskesmas Buay nyerupa kepada unit tipiter polres Lampung barat
lembaga FORSAL mengaku geram atas kejadian tersebut,Terus terang kami marah. Limbah medis ini berbahaya, bisa menularkan penyakit. Jangan seolah-olah warga desa dianggap tidak paham hukum dan kesehatan,” ujarnya.
Limbah Medis Termasuk Limbah B3
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola secara khusus, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan oleh pihak berizin.
Ancaman kesehatan manusia dan hewan
Namun ironisnya, meski perkara ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Barat, publik dikejutkan dengan pernyataan oknum Kepala Puskesmas (Siti Mahdalena ) yang menyebut persoalan tersebut “sudah diselesaikan” dengan Kanit Tipiter
,Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan diproses secara hukum dan dibuka ke publik. Tapi jika langsung disebut ‘selesai’, ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu pemerhati lingkungan.
Menurut masyarakat, penyelesaian informal tidak dapat diterapkan dalam perkara dugaan limbah B3, karena menyangkut keselamatan publik dan kepentingan lingkungan hidup.
Akan Dilaporkan ke Propam
Atas kondisi tersebut, masyarakat menilai perlu adanya pengawasan internal kepolisian. Laporan ke Propam Polda Lampung akan difokuskan pada dugaan,Tidak profesionalnya penanganan perkara Pengabaian prosedur hukum Minimnya transparansi kepada publik
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, lingkungan dilindungi, dan keselamatan masyarakat tidak dikorbankan Jawaban inilah yang dinanti publik: ada apa dengan penanganan kasus limbah medis di Lampung Barat?” (TIM).
Tidak ada komentar