Saumlaki,kpktipikor.id -Ketegangan administratif mencuat di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan. Warga Soa Batulempun/Oibur mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait status Kepala Desa Akhilles Nusmesse, Minggu (5/4/2026).
Desakan ini bukan tanpa dasar. Putusan PTTUN secara tegas membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.1.5-1741 Tahun 2025 tentang pemberhentian kepala desa. Secara hukum administrasi negara, pembatalan itu otomatis mewajibkan pemulihan jabatan. Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada ruang tunda.
Namun hingga kini, pemerintah daerah belum bergerak.
Kondisi ini menciptakan kekosongan kepemimpinan definitif di tingkat desa. Dampaknya langsung terasa. Pelayanan publik tersendat. Tata kelola pemerintahan desa melemah. Warga menghadapi ketidakpastian yang kian menumpuk.
“Kami sudah mendengar langsung dari kuasa hukum. Perkara ini inkracht. Tidak bisa kasasi lagi,” tegas Kepala Soa Batulempun/Oibur, Julianus Kelbulan.
Ia menilai, setiap penundaan bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Dalam rezim hukum administrasi, pejabat publik wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat. Mengabaikan putusan inkracht dapat membuka ruang konsekuensi hukum, termasuk gugatan lanjutan hingga potensi sanksi administratif.
“Kalau hukum sudah bicara, tidak boleh ada tafsir lain. Pemerintah daerah sudah kalah di PTTUN. Putusan itu wajib dijalankan,” ujarnya.
Dokumen perkara yang terverifikasi dalam sistem peradilan Mahkamah Agung memperlihatkan proses hukum telah tuntas. Memori banding dan kontra memori banding telah diperiksa. Putusan telah final. Sengketa administratif telah diputus terang.
Akar persoalan bermula dari putusan pidana terhadap Akhilles Nusmesse di Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan vonis sembilan bulan penjara. Putusan itu kemudian dijadikan dasar pemberhentian oleh bupati.
Namun, telaah Inspektorat Daerah membalik arah. Status Nusmesse dinyatakan tetap sah sebagai kepala desa. Alasannya tegas: perkara pidana yang dijalani tidak memenuhi kategori pidana berat dengan ancaman lima tahun atau lebih, sebagaimana disyaratkan dalam regulasi pemberhentian kepala desa.
Artinya, dasar administratif pemberhentian dinilai cacat hukum. PTTUN menguatkan fakta itu.
Di lapangan, suhu sosial mulai meningkat. Warga menyatakan siap mengambil langkah lanjutan jika putusan terus diabaikan. Tekanan publik menguat, membuka potensi konflik horizontal jika ketidakpastian ini dibiarkan berlarut.
“Ini soal kepastian hukum. Kami tidak akan diam,” kata Julianus.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ricky Jauwerissa belum memberikan pernyataan resmi. Diamnya pemerintah daerah memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
Jika eksekusi putusan terus tertunda, risikonya jelas: delegitimasi kewenangan pemerintah, potensi gugatan baru, hingga eskalasi konflik sosial di tingkat desa. Dalam negara hukum, mengabaikan putusan inkracht bukan sekadar kelalaian, melainkan pintu masuk krisis kepercayaan yang bisa membesar tanpa kendali.
Tidak ada komentar