Putusan Banding Mengguncang: Kades Lermatang Menang, Kasasi Pemda Tanimbar Terancam Kandas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 04:23 5 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id -Putusan banding mengejutkan membalik arah sengketa pemberhentian Kepala Desa Lermatang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado memenangkan Kades Lermatang dan menyatakan keputusan Pemda Tanimbar cacat hukum, memicu konsekuensi serius bagi legitimasi pemerintahan daerah, Sabtu (3/4)

Putusan Nomor 58/B/2026/PT.TUN.MDO tidak sekadar membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Ambon, tetapi meruntuhkan dasar hukum yang dipakai Pemda. Majelis hakim menemukan kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum dan penilaian fakta.

Seluruh aspek diuji ulang-kewenangan, prosedur, hingga substansi keputusan. Hasilnya tegas: proses pemberhentian dinilai melanggar prinsip hukum administrasi negara.

Hakim menitikberatkan pada pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama kepastian hukum dan kecermatan. Fakta persidangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prosedur, termasuk ketiadaan ruang pembelaan bagi pihak yang diberhentikan.

Dalam perspektif hukum administrasi, satu cacat prosedur cukup untuk membatalkan keputusan. Dalam perkara ini, pelanggaran disebut tidak tunggal, melainkan berlapis.

Praktisi hukum Fidel Angwarmasse,SH.,MH, menilai langkah kasasi yang diajukan Pemda Tanimbar berada di posisi lemah.

“Kasasi bukan forum mengulang fakta. Mahkamah Agung hanya menguji kesalahan hukum. Jika memori kasasi hanya mengulang dalil yang sudah diputus di dua tingkat peradilan, itu tidak memenuhi syarat,” tegas Fidel dalam wawancara dari Jakarta.

Ia merujuk Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung dan pembatasan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004. Tanpa adanya error in law, permohonan kasasi berpotensi ditolak sejak awal.

Fidel juga menyinggung yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 382 K/TUN/2015 dan No. 506 K/TUN/2016. Dalam praktiknya, perkara dengan cakupan lokal, termasuk sengketa kepala desa, tidak selalu menjadi prioritas untuk diuji di tingkat kasasi.

Lebih lanjut ia menyatakan, Dengan kemenangan di tingkat banding, posisi hukum Kades Lermatang kini menguat signifikan. Jika kasasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, putusan PTTUN Manado akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat langsung dieksekusi.

Artinya, legitimasi jabatan Kades Lermatang dipulihkan sepenuhnya. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah, kata Fidel.

Perkara ini melampaui konflik administratif biasa. Dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan membuka pertanyaan serius tentang bagaimana kekuasaan dijalankan di tingkat daerah.

Kini, perhatian tertuju pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan kasasi akan menjadi penentu akhir-menguatkan koreksi hukum atau justru membalik keadaan.

Namun satu hal sudah jelas: tidak ada keputusan pemerintah yang kebal hukum. Ketika prosedur dilanggar, kekuasaan tidak lagi berdiri. ia runtuh di hadapan hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA