KPKTIPIKOR.ID
BOGOR — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi guna menetapkan arah kebijakan nasional terkait penandatanganan dan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Kejahatan Siber.
Rapat dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, Adi Winarso, yang menekankan pentingnya penentuan sikap Indonesia sebelum tenggat waktu penandatanganan pada 31 Desember 2026.
Pemerintah merekomendasikan strategi “sign and prepare”, yakni penandatanganan sebagai komitmen politik di tingkat internasional disertai penyiapan regulasi nasional sebelum proses ratifikasi.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola siber global serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan siber, dengan tetap menjunjung kedaulatan digital dan prinsip hak asasi manusia.
Ismail s
Tidak ada komentar