Nias Selatan — kpktipikor.id Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan bersama tim PUTR di Desa Soto’o, Kecamatan Maniamolo, pada Rabu (1/4/2026), membuka sejumlah fakta yang memantik perhatian publik.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa sejak Oktober 2025.
Tim audit memulai pemeriksaan dengan meninjau langsung sejumlah pekerjaan fisik di lapangan sebelum melanjutkan pemeriksaan dokumen administrasi di kantor desa. Proses ini turut disaksikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat seperti Sanila Halowo Dakhi, Famati Dakhi, Sobadodo Manao, Jame Lase, Fanotona Dakhi, Taha Dodo Dakhi, serta warga lainnya.
Hadir pula Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa Taroma Lase.
Keterlibatan masyarakat, LSM, dan media dalam audit ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi penggunaan dana desa. Namun, di tengah proses tersebut, muncul pernyataan yang justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan desa.
Sorotan utama muncul saat tim audit mempertanyakan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang seharusnya menjadi aktor kunci dalam pelaksanaan proyek desa. Seorang individu yang disebut sebagai TPK secara tegas membantah keterlibatannya.
“Saya bukan TPK. Saya hanya tercantum namanya saja. Uang tidak pernah melalui saya dan pekerjaan juga tidak melalui saya. Itu dibuat-buat oleh kepala desa,” ujarnya di hadapan masyarakat dan awak media.
Pernyataan ini mengindikasikan kemungkinan adanya pencatutan nama dalam struktur pelaksana kegiatan desa. Jika benar, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta membuka ruang terhadap dugaan manipulasi administrasi.
Dalam praktiknya, TPK memiliki peran strategis, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisik dan pengelolaan anggaran. Ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan dapat berdampak serius, tidak hanya secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ketua LSM GEMPUR, Markus Duha, yang turut memantau jalannya audit, mengapresiasi langkah cepat Inspektorat. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan hasil audit kepada publik.
“Kami sangat antusias dengan kinerja Inspektorat Nias Selatan. Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Harapan kami, hasil audit ini benar-benar transparan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Di sisi lain, kehadiran Ketua Investigasi Noverius Sadawa bersama tim serta Redaktur Mimbar Bangsa, Waoli Lase, menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan jurnalis dan pegiat kontrol sosial.
Sejumlah pihak menilai, audit ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Dugaan pencatutan nama TPK, jika terbukti, tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, proses audit masih berlangsung. Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dijadwalkan akan memanggil pelapor pada pekan depan guna menggali keterangan lanjutan. Hasil akhir audit ini dinantikan publik sebagai tolok ukur keseriusan penanganan dugaan penyimpangan di tingkat desa.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan dana desa tidak cukup hanya mengandalkan sistem administratif, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
(MARTIANUS DUHA)
Tidak ada komentar