Kpktipikor.id || SUKABUMI — Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan seorang netizen yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan tersebut berasal dari akun media sosial @Rere Said Subakti yang menyebut wartawan yang menyoroti persoalan tiket masuk wisata Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”.
Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial, akun tersebut menuliskan kalimat bernada sindiran yang dianggap melecehkan profesi wartawan. Ucapan tersebut pun memicu reaksi keras dari kalangan insan pers di Sukabumi.
Para jurnalis menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.
“Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Menyampaikan kritik atau laporan terkait kepentingan publik adalah bagian dari tugas kami. Pernyataan seperti itu jelas merendahkan dan tidak bisa dianggap sepele,” ujar salah satu perwakilan wartawan Sukabumi.
Secara hukum, tindakan merendahkan atau mencemarkan nama baik profesi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pada Pasal 27 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan penghinaan juga diatur dalam Pasal 310 dan 311 yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, baik terhadap individu maupun kelompok atau profesi tertentu.
Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka guna meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusivitas serta menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi.
Namun demikian, insan pers di Sukabumi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah dan integritas profesi wartawan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap profesi lain, termasuk wartawan yang bekerja demi kepentingan publik dan keterbukaan informasi.
Red
Tidak ada komentar