Kepala Dusun Desa Margamekar Harus Tanggap Serta Faham Mengenai Tugas Dan Fungsinya.

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Mar 2026 12:21 5 Admin KPK

Sumedang , kpktipikor.id.

Kepala Dusun (Kadus) adalah perangkat desa yang bertindak sebagai satuan tugas kewilayahan, membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun. Fungsi utamanya meliputi pembinaan ketentraman, ketertiban, pelayanan masyarakat, dan pengawasan pembangunan wilayah. Adapun Tugas Pokok Kepala Dusun , Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tugas utama Kepala Dusun meliputi :
Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di wilayahnya.
Pengelolaan wilayah dan kependudukan, termasuk penataan dan mobilitas penduduk.
Penyusunan perencanaan pembangunan serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di dusun.
Pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran lingkungan.
Pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
Pelayanan masyarakat secara langsung (ujung tombak pelayanan desa). Selanjutnya Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.

Fungsi Kepala Dusun adalah :
Fungsi Pemerintahan:
Menjadi jembatan antara pemerintah desa dan warga, serta melaksanakan tugas administrasi kependudukan.

Fungsi Kewilayahan: Mengelola dan menata potensi wilayah dusun.

Fungsi Pembangunan: Memastikan program pembangunan desa berjalan dengan baik di tingkat dusun.

Fungsi Konsultatif: Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dusun.
Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala dusun memegang peran krusial dalam memastikan kebijakan desa terealisasi langsung di masyarakat.

Fungsi sosial kepala dusun adalah membina kemasyarakatan, meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan, serta menggerakkan partisipasi dalam gotong royong dan pembangunan desa. Sebagai unsur perangkat desa, kepala dusun memfasilitasi kegiatan sosial-budaya, lembaga dusun (RT/RW/PKK), serta penanganan konflik sosial di wilayahnya.
Penjabaran terperinci dari fungsi sosial kepala dusun berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015:
Pembinaan Kemasyarakatan: Meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan keagamaan.
Penggerak Swadaya Masyarakat: Memfasilitasi partisipasi warga dalam kegiatan gotong royong, pembangunan infrastruktur dusun, dan kegiatan sosial lainnya. Sehingga kejadian longsoran tanah yang menimpa saluran irigasi di Blok Sungapan cepat dicarikan solusinya. Longsoran tanah tersebut kalau tidak segera diantisipasi, akan bisa menimbulkan musibah lebih parah kedepanya.

Kepala Dusun (Kadus) berhak dan berwenang memerintahkan masyarakat untuk kerja bakti membersihkan saluran air irigasi, memperbaiki irigasi kena longsor di blok Sungapan.
Hal ini didasarkan pada tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun sebagai pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam: Pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah dusunnya.
Pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Pemberdayaan masyarakat guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Permasalahan terkaitnya Kepala Dusun dalam kegiatan kerja bakti irigasi , meskipun ditingkat dusun sudah terbentuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) memiliki peran penting, namun Kadus berhak menggerakkan warga untuk kerja bakti sebagai bentuk gotong royong dalam pemeliharaan jaringan irigasi.
Kerja bakti bertujuan agar saluran air berfungsi optimal (tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat mutu) terutama menjelang musim tanam. ( Asher).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA