PULUHAN TAHUN MENDIDIK, SEKETIKA DIKLAIM: SIAPA BERHAK ATAS TANAH SMP YARU TENGAH?

waktu baca 4 menit
Jumat, 20 Mar 2026 01:39 4 Admin Maluku

Tanimbar,kpktipikor.id -Suasana tenang yang selama puluhan tahun menyelimuti perjalanan pendidikan di Yaru Tengah, Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini mendadak retak. Tanah yang duluh menjadi fondasi berdirinya sekolah, tempat ratusan anak dari dua desa menimba ilmu, tiba-tiba dipersoalkan. Klaim bermunculan. Nama-nama keluarga disebut. Sejarah ditarik kembali. Namun satu pertanyaan tajam muncul: siapa yang benar-benar punya dasar hukum?

Dalam pernyataannya, Petrus Livurngorvaan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diseret hanya dalam narasi adat dan klaim sepihak.

“Kita bicara tanah yang sudah hampir 50 tahun dipakai untuk pendidikan. Ini bukan lahan kosong yang baru kemarin disentuh. Ini aset yang sudah melewati proses panjang, baik secara adat maupun hukum negara,” tegasnya.

Petrus mengingatkan, sekolah yang berdiri di bawah naungan yayasan bukan dibangun sembarangan. Yayasan adalah badan hukum resmi yang diakui negara. Artinya, setiap langkah, termasuk pembangunan sekolah, harus melewati prosedur administratif yang jelas.

Lebih jauh, ia mengungkap fakta penting yang kerap dilupakan:

“Ada mata rumah yang atas hasil koordinasi adat dan pemerintah desa, demi berdirinya sekolah ini. Itu bukan cerita kosong. Itu pengorbanan nyata. Jadi jangan sekarang seolah-olah tanah ini tidak pernah berpindah tangan.”

Kendati begitu, ia menjelaskan, dalam praktik hukum pertanahan, transaksi seperti hibah menjadi dasar sah peralihan hak. Ketika tanah sudah dilepaskan dan didaftarkan, maka statusnya berubah. Ia tidak lagi sekadar milik adat, tetapi telah masuk dalam sistem hukum negara.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria, negara memang mengakui hak adat. Namun pengakuan itu tidak berdiri tanpa batas. Kepastian hukum tetap bertumpu pada dokumen resmi – sertifikat.

Artinya, ada garis tegas:

Adat mengakui asal-usul

Negara mengakui bukti tertulis

Jika tanah SMP Yaru Tengah telah bersertifikat atas nama yayasan, maka secara hukum:

Hak penguasaan berada pada yayasan

Aktivitas pendidikan selama puluhan tahun memperkuat legitimasi

Klaim baru tidak bisa muncul tanpa dasar hukum yang kuat

Sorotan tajam kini mengarah pada klaim dari Keluarga Masela di Walerang. Petrus mempertanyakan dasar klaim tersebut.

“Kalau mau klaim, tunjukkan bukti. Apakah ada girik? Surat adat? Atau bukti bahwa tanah itu tidak pernah dilepas? Kalau tidak ada, maka ini hanya cerita yang berpotensi memicu konflik.”

Ia menekankan bahwa hukum pertanahan tidak mengenal klaim berbasis ingatan semata. Harus ada:

Bukti kepemilikan lama

Bukti tidak adanya pelepasan hak

Bukti cacat dalam proses peralihan

Tanpa itu, klaim tidak lebih dari asumsi yang berbahaya.

Di sisi lain, jika Keluarga Vavuu merasa memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut, maka pendekatan yang sama harus digunakan: bukti, bukan narasi.

Siapa yang menyerahkan tanah dulu?

Siapa yang menandatangani pelepasan?

Di mana dokumen itu?

Tanpa jawaban konkret, semua pihak hanya akan terjebak dalam tarik-menarik sejarah yang tidak pernah selesai.

Namun di tengah memanasnya situasi, Petrus menyampaikan pesan yang jauh lebih tajam, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak kehilangan arah.

“Saya berharap tanah ini jangan dijadikan sengketa. Jangan sampai konflik ini justru menghalangi program nasional yang mau dibangun, termasuk rencana pembangunan gedung koperasi merah putih. Kalau kita terus bertikai, kita sendiri yang rugi.”

Ia menggarisbawahi bahwa kepentingan masyarakat luas harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Program pembangunan, termasuk koperasi merah putih, seharusnya menjadi peluang memperkuat ekonomi warga. bukan malah tersandera oleh konflik yang tidak berdasar.

“Jangan sampai kita sibuk klaim tanah, tapi lupa bahwa ada masa depan ekonomi masyarakat yang sedang dibangun. Ini bukan lagi soal siapa punya, tapi siapa yang mau berpikir untuk kepentingan bersama.”

Petrus menutup dengan peringatan keras. Sengketa ini, jika tidak ditangani dengan kepala dingin dan dasar hukum yang jelas, bisa menghancurkan sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar tanah.

“Ini bukan hanya soal lahan. Ini soal warisan pendidikan dan masa depan masyarakat. Kalau kita salah langkah, kita bukan cuma rebut tanah, kita hancurkan masa depan anak-anak kita sendiri.”

Kini publik menunggu: apakah pihak-pihak yang mengklaim siap membuka bukti? Atau justru membiarkan konflik ini menjadi bom waktu yang meledak di tengah masyarakat?

Satu hal pasti – di atas tanah itu berdiri sejarah. Dan sejarah tidak bisa ditulis ulang tanpa fakta.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA