Asahan,KPK Tipikor.id, komite perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (KPPLH) kabupaten batubara mendatangi kantor kehutanan KPH III Asahan, untuk mempertanyakan masalah surat yang sudah di layangkan sekitar setengah bulan yang lalu Jumat 20/02/2026
Menurut ketua KPPLH kabupaten batubara Jolison repormator surat yang kami layangkan ke KPH III Asahan isi nya untuk mempertanyakan masalah pengusan lahan hutan yang berada di wilayah pantai Bali dusun II desa mesjid lama kecamatan Talawi kabupaten batubara yang mana di kuasai Tampa alas hak oleh oknum masyarakat dan ada nya pembangunan liar di lahan hutan tersebut
Selain ada nya pembangunan liar juga ada aktivitas wisata Tampa izin dari pemerintah kabupaten batubara dan terus bergulir sampai saat ini ujar nya
Selain itu kepala divisi hukum KPPLH kabupaten batubara ichsanul Azmi Hasibuan SH juga meminta kepada kepala KPH III Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan kawasan hutan kerna ini sudah melanggar hukum
Yang mana ini di atur oleh undang-undang Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan j Jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang merambah, menduduki, dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (2): Barang siapa dengan sengaja melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Perusakan Hutan Jika pembangunan objek wisata menyebabkan kerusakan hutan, pelaku dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar
Ikhsan juga menambahkan demi untuk terjaga kelestarian kawasan hutan dan konservasi alam dengan ini kami meminta kepada kepala KPH III Asahan untuk bertindak tegas dalam mengamankan wilayah Hutan pantai Bali yang berada di desa mesjid lama kecamatan Talawi kabupaten batubara ungkap Ichsan selaku devisi hukum dan sekaligus pengacara
Laporan Hendara Darmawan
Tidak ada komentar