Sosialisasi KUHAP Baru, Kapolres Cianjur Tegaskan Penyidik Harus Profesional dan Berintegritas

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 17:44 3 Admin KPK

Berita ,-kpktipikor. id-Bandung Jabar – Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi S.H.,S.I.K.,M.M.,M.SI.,M.H.P.,
menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan satuan kerja Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Bandung, pada Rabu (18/02/2026).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi pembaruan sistem hukum acara pidana yang menjadi pedoman utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam pemaparannya, AKBP Alexander Yurikho Hadi.S.H.,S.I.K.,M.M.,M.SI.,M.H.P., menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP baru merupakan hal mutlak bagi setiap penyidik. Hal ini penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“KUHAP baru bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi menjadi pedoman kerja yang harus dipahami secara utuh. Penyidik dituntut mampu bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam menemukan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik, mencegah terjadinya kesalahan prosedur, serta memperkuat kemampuan personel dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara efektif dan transparan.

Materi yang disampaikan mencakup dasar konstitusional Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penyidik utama, prinsip-prinsip penyidikan yang objektif dan berlandaskan hukum, serta empat langkah penting dalam implementasi KUHAP baru, yakni disimpan, dibaca, dipraktikkan, dan dipahami secara menyeluruh oleh setiap personel.

Selain itu, sosialisasi juga membahas sejumlah terobosan penting, di antaranya mekanisme penyitaan untuk menjamin restitusi bagi korban, perluasan definisi saksi dan alat bukti, serta penguatan sistem peradilan pidana terpadu yang menitikberatkan pada perlindungan hak-hak korban.

Menurut AKBP Alexander, pembaruan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat integritas penyidik, serta menciptakan keseragaman persepsi di seluruh jajaran kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap penyidik memiliki standar pemahaman yang sama, sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari para peserta yang terdiri dari penyidik dan penyidik pembantu dari berbagai satuan kerja dan Polres jajaran Polda Jawa Barat.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, kualitas sumber daya manusia Polri semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Dengan adanya sosialisasi KUHAP baru ini, diharapkan seluruh personel kepolisian dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA