MPU Aceh ingatkan MBG tutup dibulan Ramadhan karena Aceh bersyariat Islam

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 06:09 4 Admin KPK

.BANDA ACEH KPKTIPIKOR .ID Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan Tausiyah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 Hijriah. terlaksana dengan baik dan khusuk .

Dalam tausiyah tersebut, pada poin ke-12 MPU Aceh meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG), warung kopi, dan rumah makan untuk menutup serta mengosongkan tempat usaha pada siang hari selama bulan suci Ramadan.

Tausiyah yang ditetapkan di Banda Aceh pada 22 Januari 2026 itu diterbitkan setelah MPU Aceh mencermati kondisi Aceh yang tengah menghadapi berbagai musibah bencana dan persoalan sosial yang berdampak pada kehidupan keagamaan masyarakat.

Majelis permusyawaratan Ulamah ( MPU ) Abu Faisa Ali menilai penguatan nilai-nilai spiritual dan keagamaan menjadi penting sebagal solusi untuk membangun ketangguhan mental dan sosial masyarakat.
pada Sabtu (14/2/2026), dalam poin pertama Tausiyah, MPU Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan penuh kegembiraan serta menyemarakkan bulan suci melalui berbagai aktivitas sosial keagamaan yang menciptakan kenyamanan dalam beribadah.

Masyarakat juga diminta menjaga ukhuwah, menghargai. perbedaan, serta mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadan.

MPU Aceh turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan nilai keimanan, ketakwaan, dan ibadah, baik di masjid, meunasah, maupun di rumah.dan pondok pesantren di Aceh .

Pemerintah diharapkan mempercepat pembangunan dan penyediaan fasilitas ibadah, khususnya di wilayah terdampak bencana, serta memastikan ketersediaan kebutuhan pokok seperti pangan, obat-obatan, air bersih, dan sandang bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan pasokan daging dan kebutuhan pokok lainnya yang cukup, halal, baik, dan higienis serta menjaga stabilitas harga selama Ramadan.

Masyarakat juga diingatkan untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari produk haram, najis, syubhat, dan unsur yang membahayakan kesehatan hal ini disampaikan ketua MPU agar masyarakat menjaga kebersamaan dengan memegang teguh syariat Islam di Provinsi Aceh bagi penjualan makanan disiang hari diwajibkan tutup agar tidak menimbulkan polimik antar Dinas syaria,at Islam dengan warga yang berjualan makanan disiang hari dalam bulan Suci Ramadhan tutupnya ( M Hasbiy) ..

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA