Saumlaki, kpktipikor.id -Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh usaha karaoke di Kota Saumlaki menutup kegiatan operasional selama satu minggu pertama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para pemilik dan pengelola usaha karaoke se-Kota Saumlaki. Dalam surat itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa dan Shalat Tarawih.
Selain penutupan sementara selama satu minggu pertama Ramadhan, dalam surat tersebut juga diatur bahwa untuk hari-hari berikutnya selama bulan suci, usaha karaoke diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga waktu yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Disebutkan pula bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditertibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pemberitahuan itu turut ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar serta Ketua MUI Provinsi Maluku di Ambon.
Dalam keterangannya sebagaimana tercantum dalam surat resmi, MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan menjaga toleransi, keharmonisan, dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Secara nasional, pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadhan merupakan kebijakan yang juga diberlakukan di sejumlah daerah lain dengan pertimbangan menjaga ketenangan ibadah umat Muslim. Namun, pelaksanaan dan mekanisme pengawasannya bergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah pelaku usaha yang dihubungi menyatakan masih mempelajari isi imbauan tersebut. Beberapa di antaranya mengaku akan menyesuaikan operasional sesuai ketentuan yang disampaikan, sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah.
Dari sisi ekonomi, penutupan sementara selama satu minggu berpotensi memengaruhi pendapatan usaha serta pekerja harian yang bergantung pada aktivitas operasional karaoke. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait skema pengawasan maupun langkah mitigasi terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai regulasi teknis yang menjadi dasar penertiban apabila terjadi pelanggaran.
Secara kelembagaan, MUI merupakan organisasi keagamaan yang memberikan imbauan moral dan sosial kepada umat. Sementara itu, kewenangan penegakan aturan serta pemberian sanksi administratif berada pada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perizinan usaha.
Pengamat kebijakan publik di Maluku yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa kebijakan berbasis momentum keagamaan memerlukan pendekatan komunikatif agar tetap menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai religius dan kepastian berusaha.
Ruang Dialog
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dikenal sebagai wilayah dengan masyarakat yang majemuk secara agama dan budaya. Karena itu, pelaksanaan kebijakan yang menyentuh ruang publik dinilai perlu dilakukan secara transparan dan dialogis guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait mekanisme pengawasan serta dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha dan pekerja sektor hiburan.
Tidak ada komentar