TELUKDALAM, Nias Selatan (kpktipikor.id) – Seorang siswi Kelas X salah satu SMA di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, yang menggunakan nama samaran Melati (16), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria beristri yang merupakan tetangganya sendiri. Korban kini telah hamil 6 bulan, dan pelaku berinisial WT yang bernama lengkap Waozatulo Telaumbanua alias Ama Yefi (52) resmi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 10 Februari 2026.
Korban adalah Melati (16), siswi SMA; pelaku adalah Waozatulo Telaumbanua alias Ama Yefi (52), petani dan tetangga korban. Pelapor adalah Agustini Sadawa (AS), ibu kandung korban. Penyelidikan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Sugiabdi, SH, serta penyidik AKP Ahmad Fahmi, S.H dan AIPDA Jekson Harianto Pardede.
Dugaan persetubuhan/pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan sebanyak delapan kali hingga korban hamil 6 bulan. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak memberitahu kejadian.
Dugaan perkosaan pertama terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan resmi dibuat pada Senin (3/11/2025), sedangkan pelaku dinyatakan DPO pada 10 Februari 2026 berdasarkan surat tanggal 9 Februari 2026.
Peristiwa pertama terjadi di belakang pondok areal persawahan milik orang tua korban di Desa Hiliana’a Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Laporan diajukan ke Polres Nias Selatan yang beralamat di Jalan Moh. Hatta No. 01 Teluk Dalam.
Setelah korban menolak penawaran uang dari pelaku untuk jajan, pelaku melakukan tindakan paksa dan kemudian terus melakukan perbuatan dengan ancaman agar korban tidak membocorkan kejadian.
–
Korban ditemani ibu kandungnya melaporkan kasus dengan nomor LP/B/204/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. Polisi telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian menetapkan pelaku sebagai DPO karena belum dapat ditemukan. Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diminta untuk menghubungi penyidik AKP Ahmad Fahmi (0813 7592 7242) atau AIPDA Jekson Harianto Pardede (0812 6075 0865) di Kantor Polres Nias Selatan.
Jurnalis Sadawa
Tidak ada komentar