HMI dan KOHATI Inhil Riau gelar diskusi publik akan Tantangan dan Peluang PAD untuk rakyat.

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Feb 2026 05:44 5 Intelijen Nasional

Inhil Riau. kpktipikor.id. 11/02/2026. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara aktif melakukan pengawasan dan desakan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya menumpuk di kantong tertentu.
Aksi dan pandangan ini menguat di awal 2026, di antaranya:
HMI Tembilahan (Indragiri Hilir): Mendesak pengawasan ketat terhadap APBD 2026 dan menegaskan bahwa keadilan fiskal serta Universal Health Coverage (UHC) penuh 12 bulan adalah hak rakyat.

Dengan mengundang seluruh aktivis Inhil yang turut hadir di Best Cafe Selasa malam jam 20.00 wib dalam forum strategis membahas Pendapatan Aset Daerah (PAD) bersama para narasumber berkompeten
• H. Ruslan, M.Pd.I. – Kepala UPT Pengelola Pendapatan Daerah Prov. Riau
• Efrizon, S.IP., M.Ec.Dev – Kepala Bappenda Kab. Indragiri Hilir
• Andi Darma Taufik, S.KEP – Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Prov. Riau
• Jamri, S.H., M.H – Dosen Akademisi.
(Selasa, 10 Februari 2026).

H. Ruslan, M.Pd.I. mengungkapkan
Pendapatan daerah Provinsi Riau pada 2024 melonjak mencapai Rp15,93 triliun, didorong oleh sektor pajak dan sumber daya alam. Namun, diproyeksikan terjadi penurunan pendapatan pada 2026 sebesar 11,4% menjadi Rp8,47 triliun akibat pemangkasan dana transfer pemerintah pusat. Sektor unggulan utama meliputi minyak, gas, perkebunan sawit, dan pertanian. Sebanyak 200 perusahaan yang beroperasi di Riau akan menjadi perhatian kami dalam menertibkan pajak di tahun 2026.

Efrizon, S.IP., M.Ec.Dev. Mengungkapkan Pemkab Inhil aktif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2026, dengan target Rp 304,29 miliar. Langkah strategis per awal 2026 meliputi penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai Pajak Kesenian dan Hiburan 10% serta memaksimalkan pajak sektor pertanahan melalui PTSL, menyusul proyeksi penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Di Inhil sendiri perusahaan swasta yang beroperasional sebanyak 60 perusahaan juga akan menjadi perhatian kami dalam penertiban pajak ungkapnya.

Andi Darma Taufik menambahkan Sebagai anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, mengungkapkan Salah satu fokus utama Pansus adalah penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit milik perusahaan perkebunan, dengan besaran pajak Rp1.700 per batang per bulan.

Jamri, S.H., M.H, menambahkan secara Akademis Aspek hukum PAD tidak ada pajak tanpa undang-undang, semua mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah di tentukan pemerintah pusat.

Heriansyah. S.Sos selaku media dari KPK RIPIKOR KABIRO Inhil juga Turut menambahkan dan memberikan saran untuk mendongkrak PAD dengan menertibkan dan meningkatkan pengawasan perijinan pembangunan melalui PBG/IMB yang di nilai oleh kementrian PUPR Pusat mendapatkan conteng merah atau tidak tercapainya target, yang mana hal ini merupakan komponen sumber PAD. Adapun dinas yang terkait adalah Dispenda/Perijinan dan dinas PUPR Kabupaten, melalui sistem SIMBG & OSS.
Adapun kebocoran yang di sebutkan oleh pemateri pada diskusi malam itu yaitu mengenai pelanggaran pajak air permukaan sesuai undang-undang No.17 2019 dengan sanksi Administrasi hingga Pidana, Pencabutan ijin, penghentian sementara kegiatan dan denda administratif.
Dan tak kalah penting penertiban pajak Retribusi oleh Dinas Perhubungan Kab. Inhil mengenai laporan warga akan pengangkutan barang oleh kendaraan cold diesel sampai roda sepuluh yang bebas masuk ke kota.

Melalui kegiatan ini, HMI Cabang Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dalam mendorong tata kelola PAD yang transparan, adil, dan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Inhil.

Mari bersuara, bergerak, dan berperan untuk masa depan daerah khusus nya Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

Dilaporkan oleh Heriansyah. S. Sos Media KPK TIPIKOR KABIRO INHIL RIAU.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA